Hukum&KriminalJambi

Kejari Tebo Akan Mengklarifikasi Tentang Putusan MA Terkait Ditolaknya Kasasi Mantan Kadis Bina Marga PUPR Tebo

MUARATEBO, Riauandalas.com – Dewan pimpinan pusat lembaga pengawasan investigasi tindak pidana korupsi (DPP LPI Tipikor) Afriansah kepada Aksi Post mengatakan, bahwa ia akan berkirim surat kepada Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo untuk klarifikasi tindaklanjut proses hukum atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1587 K/PID.SUS/2016.

“Surat tersebut baru di kirim melalui kantor Pos, mungkin sekitar hari Senin (25/02) sudah sampai dan di terima oleh pihak Kejari Tebo,” kata Ariansah, Jumat (22/02).

Di jelaskannya, bahwa dengan surat klarifikasi tersebut dirinya berharap Kejari Tebo bisa memberikan jawaban terhadap temuan dan pertanyaan dalam surat klarifikasi ini.

Temuan di maksud ialah berdasarkan Keputusan kasasi nomor 1587 K/PID. SUS/2016 atas nama Joko Paryadi, ST, MT bin Sukadi. MA Mengadili dan “menyatakan terdakwa Joko Paryadi, ST, MT bin Sukadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Afriansah.

Berdasarkan Keputusan kasasi nomor 1587 K/PID.SUS/2016, atas nama Joko Paryadi, ST, MT bin Sukadi bahwa data-data terkait Korupsi paket 10 pekerjaan pengaspalan Pal 12 jalan 21 unit 1  dan pekerjaan paket 11 pengaspalan jalan Muara Niro-Muara Tabun (multiyear) “di kembalikan ke penyidik melalui penuntut umum untuk di pergunakan dalam perkara atas nama Ir.Saryono,Ali Arifin,ST, Musashi Pangeran Batara dan Deni Kriswardana.

Menanggapi hal itu Kepala Kejari Tebo Teguh Suhendro,SH melalui Kepala seksi (Kasi) Intelijen Agus Sukandar,SH kepada Aksipost melalui sambungan telpon Jumat (22/2) menuturkan pihaknya bakal mengklarifikasi tentang putusan MA atas di tolaknya kasasi mantan Kabid Bina Marga PUPR Tebo.

“Namun demikian karena ini kasusnya adalah merupakan Tindak pidana khusus (Tipidsus) akan kita koordinasikan dulu dengan Kasi Pidsus,” ujar Kasi Intel.

“Mengenai surat klarifikasi yang akan di sampaikan oleh aktifis dari LPI Tipikor kita sudah dapat informasinya katanya di kirimkan ke Kejari Tebo,” kata Kasi Intel.

“Kebetulan Kasi Pidsus berhalangan ngantor karena sedang kurang sehat badan, jadi hari Senin  (25/02) saja kita klaririfikasinya sekalian dengan perkembangan kasus LPJU,” sambungnya. ( Fendi / biro )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *