Hukum&KriminalRohul

Kejari Rohul Eksekusi Terpidana Pencabulan Setelah Lakukan Upaya Banding

ROKAN  HULU, Riau Andalas. com   – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), eksekusi seorang remaja laki-laki inisial DS (16) terpidana perkara pencabulan dengan korban dua anak di bawah umur inisial JS (7) dan MS (5), yang masih tetangga pelaku.

 

Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum melalui Kasi Pidana Umum Kejari Rohul M. Fitri Adhy SH mengaku, usai dieksekusi DS yang juga masih di bawah umur ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru sejak Senin (10/7/2017) pagi kemarin.‎

 

“Kini terpidana sudah dieksekusi dan kini sudah ditahan LPKA Pekanbaru,” ungkap Adhy kepada wartawan, Selasa (11/7/2017).

 

Kata Adhy, DS warga Kecamatan Tambusai Utara sebelumnya dituntut JPU Kejari Rohul dengan hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp1 miliar, sesuai Pasal 76 (d) jo 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Tetapi dipersidangan saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, DS dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun), setelah terbukti lakukan pencabulan dua anak perempuan berusia di bawah umur yang merupakan kakak adik. Namun, karena rendahnya putusan majelis hakim PN Pasir Pangaraian, lalu JPU Kejari Rohul‎ lakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.

 

“Dalam putusan banding, sudah menguatkan putusan PN Pasir Pangaraian yang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan,” terang Adhy.‎

 

Dimana saat pencabulan dilakukan DS, yang masih duduk di Kelas V sekolah dasar terjadi pada 19 Maret 2016 silam sekitar pukul 12.00 Wib. Peristiwa yang  menimpa dua putrinya, baru diketahui  orangtua kedua korban, JS (52) pada 29 Maret 2016. Karena usia masih 16 tahun, DS tidak ditahan oleh penyidik Kepolisian karena aturan diversi.

Karena tidak ditahan, ayah korban lalu sempat mempertanyakan ke penyidik Polsek Tambusai Utara dan Polres Rohul. Bahkan pria tersebut,  juga sempat melaporkan penanganan perkara menimpa kedua putrinya tersebut ke Polda Riau.** ( Miswan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *