Kejari Rohil Tahan Tersangka JMD, Dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan SILPA tahun 2015
BAGANSIAPIAPI, Riau Andalas. com – Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, JMD yg telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Keuangan/SiLPA tahun 2015, Alokasi Dana Kepenghuluan Senin (17/7/2017).
Dana Kepenghuluan pada Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir TA. 2016 pada hari ini dilakukan penahanan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, tersangka JMD diduga telah merugikan keuangan negara cq. Keuangan Daerah Kab. Rokan Hilir sebesar kurang lebih Rp. 400 juta rupiah (399.413.788,-). Dengan nmodus tidak mengerjakan sebagian pekerjaan fisik, dan juga tidak menyetorkan pajak yg seharusnya disetorkan ke kas daerah. Tersangka ditahan untuk tahap penyidikan selama 20 hari kedepan,saat diperiksa sbg tersangka, JMD didampingi oleh penasihat hukum yg ditunjuk dan disediakan oleh Penyidik yaitu, IRVAN JULNIZAR, SH, MH. Selanjutnya Tsk dititipkan ke Rutan Bagansiapiapi. (said) ***