Hukum&KriminalRohil

Kejari Rohil Musnahkan Ratusan Barang Bukti.

DSC_0000048-1
BAGAN SIAPI-API, Riau Andalas Com– 256 barang bukti(BB)dari berbagai jenis yang perkara ditangani oleh Kejaksaan Negri(Kejari)Rohil selama 2015-2016,telah dimusnahkan dengan cara membakar.

Pemusnahan barang bukti(BB) itu dilakukan kamis 18 Agustus 2016,tepatnya di halam Kantor Kejaksaan Nengri (Kejari)
Rohil,Riau.disaksikan juga Pelaksana tugas Sekda Rohil Surya Arfan, Kapolres Rohil (mewakili), Komandan Kodim 0321/Rohil (mewakili), Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Cabang Rutan Bagansiapiapi, Ketua MUI, Asisten III dan tokoh masyarakat.

sebelumnya,Kepala Kejari Rohil,Bima Suprayoga mengatakan,bahwa ia dan pihaknya dalam hal itu adalah selaku eksekutor yang baru saja semua barang bukti(BB) sudah dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. sementara barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu sebanyak 6217,95 gram, daun ganja kering sebanyak 1724,01 gram, pil extasi sebanyak 69 dan satu per empat butir, lima pucuk senjata api, obat daftar G lebih kurang 6156 kemasan, CPO/minyak mentah 24 drum, uang palsu senilai Rp5.600.000.

“Barang bukti lainnya juga turut dimusnahkan seperti parang, kapak, CD bajakan, egrek, handphone, kaca pirek/bong, pakaian, tas, peluru, rekapan judi togel, kartu remi/domino, jerigen, mesin jackpot, kalkulator, timbangan digital, besi angker, hingga makanan tanpa izin dan lainnya.” Dikatakan Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga didampingi Kasi Pidum Sobrani Binzar, Kasi Intelijen Sri Odit Megonondo, Kasi Pidsus Amriansyah dan Kasi Datun Andreas Tarigan kepada wartawan kamis 18 Agustus 2016.

Dia menjelaskan,pemusnahan barang bukti(BB)itu adalah merupakan sebagian yang lainnya,karena menurutnya sudah ada dimusnahkan terlebih dahulu dari sebelum ini.bahkan kata dia,pemusnahan barang bukti ratusan perkara ini merupakan juga bagian dari upaya pencegahan dan juga penindakan.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini bertujuan untuk memberikan contoh teladan supaya tidak akan ada yang bisa menikmati hasil kejahatan. Kalau tidak kami musnahkan jelas akan bertentangan dengan undang-undang,”terangnya.

Selain itu,kata Bima,upaya yang dilakukan ini adalah salah satu bentuk untuk peringatan kepada pelaku kejahatan lainnya agar  tidak mengulangi.

“mau pun nilainya miliaran saya rasa tidak ada artinya sama sekali, karena bahaya narkoba itu sangat luar biasa bagi pengguna penyalah gunaannya,”kata Bima Suprayoga***(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *