Hukum&KriminalRohul

Kejari Ajukan Kasasi ke MA RI Atas Dibebaskannya Dua Terdakwa Penganiayaan Oleh Hakim

ROKAN  HULU, Riau Andalas. com   – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas dibebaskannya dua terdakwa perkara penganiayaan di Kecamatan Kunto‎ Darussalam.‎

Pada sidang pembacaan vonis, Kamis (20/7/2017), diketuai Majelis Hakim Sarudi, SH, anggota‎ Adhika Budi Prasetyo SH, MBA, MH, dan Adil Matogu Franky Simarmata SH, terdakwa H. Arton dan Rahdi Iskandar dinilai tidak terbukti ikut melakukan penganiyaan seperti didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul.

Dua terdakwa lainnya, Hardianis dan suaminya Maradona Ritonga, dihukum penjara masing-masing 2 bulan 10 hari, dan dinilai terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 jo 55 KUHPidana.

Kimi memori kasasi, sudah diajukan ke PN Pasir Pangaraian Selasa siang (7/8/2017),” jelas Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak, melalui Kasi Pidum Kejari Rohul Mochamad Fitri Adhy SH, Rabu (9/8/2017).

“Kami berkeyakinan kedua terdakwa (H. Arton dan Rahdi Iskandar) ikut melakukan penganiayaan terhadap korban,”kata kasi pidum bukan kata ketua PN yang akrab di sapa Adhy.

Empat terdakwa yang masih ada hubungan satu keluarga, disidang karena dituduh menganiaya Sukasmita‎ dan Suwondo, warga Kotalama, Kecamatan Kunto Darussalam. Di fakta sidang, pemohon Sukasmita mengaku mengalami sejumlah luka saat terjadi pengeroyokan disertai penganiayaan terjadi pada 7 Desember 2016 lalu pukul 22.00 Wib, dan dikuatkan dengan hasil visum.

Penganiayaan terjadi berawal saat adik korban Suwondo dan temannya Ariya sedang duduk sambil main gitar di rumah teman wanitanya di Prambanan Desa Bukit Intan Makmur, Kecamatan Kunto Darussalam.

Kala itu, Ariya dipanggil sekelompok orang tidak dikenal. Suwondo yang tidak tahu masalahnya juga ikut dipanggil dan berujung pemukulan. Lalu, Suwondo menelepon kakaknya Sukasmita untuk datang menjemputnya di rumah teman wanitanya. Setibanya Sukasmita di lokasi, cekcok mulut terjadi.

Di tengah perjalanan pulang, sekitar pukul 23.00 WIB, sepeda motor dikendarai Sukasmita dan adiknya dicegat sejumlah orang di depan rumah warga. Saat itu, sekelompok orang mengerumuni pelapor dan di antaranya ada empat terdakwa, Hardianis dan suaminya Maradona Ritonga, Arton dan Rahdi Iskandar‎, dan kunci kontak sepeda motor Sukasmita sempat diambil.

Diawali cekcok mulut kedua belah pihak berujung penganiayaan. Sukasmita mengaku dirinya sempat dijambak dan dipukul dari arah samping, mulut dipukul sandal, dan kepala dibenturkan ke mobil yang dibawa salah seorang terdakwa.

Peristiwa itu, lalu dilaporkan Sukasmita ke Polsek Kunto Darussalam keesokkan harinya hingga sampai ke meja hijau.**( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *