Hukum&KriminalRiau

Kejaksaan Tinggi Riau Konfrontir Dua Belah pihak Atas Dugaan Laporan Pemerasan

PEKANBARU,Riauandalas.com- Kejaksaan tinggi Riau melalui Asisten Jaksa Pengawas (Aswas) memanggil pihak pelapor dan terlapor atas dugaan pemerasan istri tersangka narkoba AR oleh oknum jaksa D, pada hari Rabu, 12/2/2020.

Sri Mufrida Wati, istri dari tersangka narkoba yang didampingi anaknya Fitri dan Nindi mengatakan bahwa pemanggilan itu untuk konfrontir dengan Oknum Jaksa D, yang sebelum nya pada hari Jum’at tanggal 07/02/2020 kami di panggil oleh Jaksa pengawas untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa tersebut.ujarnya.

“Pemeriksaan untuk konfrontir kali ini cukup lama sekitar 8 jam, mulai dari pukul 09:00 WIB selesai pada pukul 17.15 WIB , Ucap Sri

Dalam pemeriksaan itu Handphone dan Tas di sita gak boleh bawa apa apa didalam,Sementara jaksa yang meriksa kami boleh bawa handphone,sehingga kami tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga, kesal nya.

Selain itu ,Fitri anaknya berharap persoalan ini harus ada titik terang dari Kejaksaan Tinggi Riau, mana yang berkata bohong dan Jujur,tentu Pihak Aswaslah yang bisa menilai siapa yang telah berbohong,ujarnya.

Komfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Muspidauan. SH kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Riau membenarkan atas pemanggilan pelapor dan terlapor Pada hari Rabu,tgl 10/02/2020 untuk Konfrontir,ujarnya saat di hubungi melalui telpon selulernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *