Hukum&KriminalINHIL

Kejaksaan Negeri Tembilahan Penahanan Firdaus Fadilah Untuk melancarkan Peroses Persidangan


TEMBILAHAN, Riau Andalas. com – Lignauli Sirait, SH Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tembilahan, bahwa Membenarkan tersangka Firdaus Fadilah warga RT.01 RW. 01 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir diduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan korban Santi Jayanti, dengan status tersangka telah memasuki tahap 2 peroses hukum di Kejaksaan Negeri Tembilahan.

Penetapan tahap 2 tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017. Sejalan dengan peroses hukum tahap 2 di Kejaksaan Negeri Tembilahan, untuk memperlancar peroses persidangan, mempermudah peroses pesidangan dan tidak melarikan diri Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari, dengan bantuan Polsek Kempas Kabupaten Indragiri Hilir.

Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tembilahan yang menangani perkara ini Jaksa Frederic Daniel Tobing dan . Sumitia, SH. Penyidik Kepolisian Polsek Kempas pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 telah menyerahkan barang bukti dan tersangka sebagaimana diterangkan dalam dakwaan, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada pasal 8 ayat 1 hurub b KUHAP No.22 tahun 2007. Tersangka diduga melanggar pasal 44 ayat 1 ( ancaman 5 tahun penjara ) dan subsider pasal 44 ayat 4 Undang- Undang Tentang Penghentian Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penuntut Umum mempunyai kewenangan untuk menahan tersangka, sebelum pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tembilahan.

Penuntut Umum berusaha semaksimal mungkin untuk mempersiapkan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tembilahan sebelum habis masa penahanan, tersangka sdr. Firdaus Fadilah dititip di Lembaga Pemasyarakatan Tembilhan.
Sdr. Santi Jayanti selaku pelapor (saksi korban ) ditempat terpisah menyampaikan rasa puas atas peroses hukum dilakukan penegak hukum, baik pihak Penyidik Kepolisian POLSEK Kempas dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tembilahan, ditambah pula penahanan yang dilakukan oleh Penuntut Umum untuk memperlancar peroses persidangan.
Santi Jayanti menyampaikan ucapan terimakasih kepada Penegak Hukum atas peroses hukum tersebut, bermohon semoga Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang menyidang perkara ini memberikan hukuman seberat- beratnya kepada sdr. Firdaus Fadilah atas perbuatan yang dilakukanya. (Wartawan : Shaleh) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *