Hukum&KriminalINHIL

Kejaksaan Negeri Tembilahan menetapkan Tahap II terhadap tersangka firdaus Fadilah

TEMBILAHAN, Riau Andalas. com – Lignanauli, SH selaku Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tembilahan, membenarkan bahwa sdr. Firdaus Fadilah warga RT. 01 RW. 01 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir diduga melakukan pengrusakan terhadap rumah sdr. M. Yanto warga RT. 01 RW. 01 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupatan Indragiri Hilir.
Penuntut Umum menetapkan tahap 2 atas perkara pengrusakan pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017, tersangkanya tidak ditahan, karena tersangka sudah ditahan diperkara yang lain. Kepolisian POLSEK Kempas Kabupaten Indragiri Hilir menyerahkan barang bukti, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada pasal 8 ayat 1 hurub b Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Diduga tersangka atas perbutan pengrusakan tersebut dijerat pasal 406 Kitab Undang- Undnag Hukum Pidana, dengan ancaman 2,8 bulan.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tembilahan sdr. Sumitia, SH dan Frederic Daniel Tobing akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Tembilahan sebelum tanggal 20 Maret, karena kasus dugaan pelanggaran hukum tersangka pada kasus lain KDRT yang dilakukanya penahanan terhdap tersangka akan berakhir pada tanggal 20 Maret 2017.

M. Yanto selaku korban pengrusakan ditempat terpisah menyampaikan rasa puas terhadap peroses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum baik pihak Kepolisian POLSEK Kempas dan Kejaksaan Negeri Tembilahan, dan menyampaikan ucapan terimakasih terhadap penegak hukum tersebut.
Sdr. M. Yanto juga bermohon kepada Hakim yang menangani perkara ini dari Pengadilan Negeri Tembilahan dapat memberikan hukuman yang seberat- beratnya atas perbuatanya tersebut. Wartawan ; Shaleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *