Hukum&KriminalINHUPemerintahan

Kejaksaan Negeri Rengat dan Inspektorat Indragiri Hulu seperti nya saling lempar.

INHU, Riauandalas.com– Kalkausar yang sebelum nya menjabat sebagai Kadus di Desa Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu dan Dua Kadus lain nya yang mewakili. Masyarakat Desa Bukit Selanjut yang sudah melaporkan tentang ada nya Dugaan penyimpangan Dana Desa sejak dari Tahun 2015 -2017 oleh Kades Bukit Selanjut yaitu Guspan Ardadi ujar Kalkausar.
Seperti yang sudah diberitakan di media ini sebelum nya, bahwa menurut pihak Inspektorat bahwa dari 13 point yang dilapor kan oleh Masyarakat Bukit Selanjut hanya ada Tiga yang ditemui ada nya dugaan penyimpangan yang nilai nya Rp 130.000.000-‘terang Kalkausar.
Namun pihak pelapor mempertanya kan. kepada pihak Inspektorat di pekerjaan mana saja yang terjadi penyimpangan, pihak Inspektorat tidak mau mengatakan nya dengan alasan itu rahasia Negara .dan uang yang diduga terjadi nya penyimpangan yaitu sebesar  Rp 130.000.000-, sudah dikembalikan ke  Kas Desa ,namun hingga saat ini kami sebagai Masyarakat yang mana sudah mellakukan rapat đesa untuk membahas ada nya dugaan penyimpangan Dana tersebut sama sekali tidak mengetahui kemana dikembalikan, seperti yang disampaikan oleh pihak Inspektorat Indragiri Hulu.
Setelah tidak ada nya tindak lanjut dari pihak Kejari Rengat dan juga Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu ,pihak pelapor pun akhir nya membuat laporan ke Kejati Provinsi Riau, namun menurut Kalkausar dkk menyebut kan sesuai arahan dari Kasi Intel Kejati Riau ,bahwa surat laporan dari Masyarakat Desa Simpang Selanjut sudah diserah kan ke Kejari Rengat ujar Kalkausar.
Setelah Para pelapor mendapat kan penjelasan seperti itu dari Kasi Intel Kejati ,Kalkausar dkk menanyakan hal itu kepada Kejari Rengat, namun jawaban pihak Kejari Rengat, kalau hal itu juga sudah diserah kan ke Inspektorat Indragiri Hulu ujar nya .
Kalkausar mengatakan seperti nya pihak Kejari Rengat dan Inspektorat Indragiri Hulu saling melempar kan masalah, setelah itu memang ada disampaikan oleh Boike Sitinjak sebagai Plt Inspektorat Indragiri Hulu kepada kami terang Kalkausar, dari 13 point yang dilaporkan oleh Masyarakat sesuai dengan. hasil rapat di Desa yang mana sesuai dengan daftar hadir tapi tidak dihadiri oleh Kades, hanya ada 3 (tiga ) point yang diduga ada penyimpangan dengat kerugian sebesar Rp 130.000.000-, itu menurut hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Indragiri Hulu yaitu Boike Sitinjak .
Namun ketika kami bertanyn kepada pak Boike Sitinjak, pekerjaan mana saja dari ke 13 point yang dilaporkan itu dan uang yang Rp 130.000.000-, dikemanakan, tapi jawaban dari pihak Inspektorat sungguh tidak masuk akal , masak jawaban nya ” KALAU MAU MEMBARIKAN JAWABAN DARI PEKERJAAN MANA SAJA ” kami tidak bisa katakan karena ” ITU ADALAH RAHASIA ” dan Uang yang Rp 130.000.000-, menurut Boike Sitinjak sudah dikembalikan ke Kas desa.
Jadi mana yang bisa dipercay lagi , dan tugas Inspektorat itu apa wong sudah jelas terjadi Korupsi dan Mark Up juga pelanggaran lain nya kog nggak ada tindakan kepada pelaku atau Danà Desa yang mencapai Milliyaran rupiah yang seyoga nya adalah guna pembangunan Masyarakat di Desa suka suka Kepala Desa untuk menggunakan nya tanya Kalkausar dengan tegas .
Kejaksaan Negeri Rengat juga seharus nya melaksanakan apa yang sudah disampaikan oleh pihak Kejati Riau, yang seharus nya memanggil oknum Kades Bukit Selanjut sesuai dengan laporan Masyarakat Desa Bukit Selanjut jelas Kalkausar .( yhs )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *