Hukum&KriminalRohil

Kasus Waterboom, 4 Tersangka Resmi Ditahan Kajari Rohil Satu Tersangkanya Belum Di Tahan Karena Kondisi Kesehatan.

20161205_115610-1
BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas. com – Kajari Rokan Hilir resmi hari ini senin(5/12/2016) melakukan penahan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi Waterboom.

Hal itu diungkapkankan Kepala Kejaksaan Negri Rokan Hilir Bima Suprayoga, SH,MH.Hum, usai menghadiri Rapat Koordinasi pejabat Pemerintah Daerah dengan Forkopimda dan instansi vertikal  tentang tata kelola Pemerintahan dan sinergitas keamanan ditengah masyarakat mewujudkan stabilitas Kantib
mas di Kabupaten Rokan Hilir,  digedung  Serbaguna Bagan SiapiApi senin(5/12/2016).

Dikatakan Bima,bahwa penahanan dilakukan ke empat tersangka tersebut,adalah merupakan hasil proses dari penyidikan pihaknya dengan dua puluh(20)hari kedepan untuk memenuhi persyaratan formil dan matarel sehingga dilakukan tindakan penahanan.

“Jadi hari ini dari tahap  penyerahan dan tahap penuntutan yang kami lakukan untuk penahanan terhadap empat tersangka yaitu,
Tarmizi dan kawan kawan(DKK),”Kata nya.

Mengenai kasus dugaan korupsi Waterboom ini tersangkanya adalah diduga lima tersangka,namun,ketika dikonfirmasi awak media tersangka satunya kok tidak ditahan seperti empat tersangka yang sudah ditahan di Cabang Rutan Bagan SiapiApi,Bima menjelaskan,akan menindak lanjuti yang sama hanya saja masih mempertimbangkan dengan kondisi kesehatan yang dialami tersangka satunya,akan tetapi,proses penyidikan tetap dilakukan sama dan tidak ada perbedaan diantara empat tersangka tersebut.

“Dalam hal ini kita transparan dan terbuka,karena ini sesuai dengan peraturan dan perundang undang ketentuan,yang jelas emapat tersangka sudah kita tahan dalam tahap penuntutan untuk dua puluh(20)hari kedepan,”tegas Kepala Kejaksaan Negri Rohil ,Bima Suprayoga, SH,MH.Hum didamping oleh Kasi Pidsus M.Amriansyah, SH, MH dan Kasi Intelijen Sri Odit Megonondo,SH.

Bima mengaku,berkas akan segera dilimpahkan kepengadilan tetapi sebelum dilimpahkan pihaknya akan melakukan penelitian kembali sampai sejauh mana untuk menyusun gamblakan dan sebagainya agar dilimpahkan kembali sesuai keadaan yang lengkap berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga sangat berhati hati menagani perkara ini,karena ini menyangkut penegakan hukum tentunya kami juga tidak bisa sembarangan melakukan hal ini kita ikuti saja prosesnya yang jelas proses ini adalah ketentuan yang berlaku kita transparan dan penahanan sudah dilakukan,”jelasnya.

Lebih lanjut,untuk pelimpahan kasus tersebut, adalah di Pengadilan Negri(PN) Pekan Baru di Tipikor lantaran masalah pembuktian tersangka bersalah atau tidak akan dibukak dipersidangan nantinya.

“Kami sudah percaya dengan dua alat bukti,dan dikatakan juga lengkap dalam tahap penuntutan, nanti kalau untuk membuktikan tersangka ini kita bukak dipersidangan karena sidangnya nanti terbuka untuk umum, kalau hari ini kami tidak bisa membuka semuaya nanti kalau media massa ingin ikut persidangan silakan karena persidangannya terbuka yang penting doakan saja ya,”Tandas Bima kepada Wartawan.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *