Berita utamaHukum&KriminalNasionalPolitik

Kasus Suap Proyek My Duri-Pakning, Siapa Menyusul Tersangka Setelah Amril Mukhminin ?

Zulhan Juni

PEKANBARU, Riauandalas.com – Pasca penetapan bupati Bengkalis Amril Mukhminin sebagai tersangka kasus suap (gratifikasi) pada pekerjaan proyek multiyears (My) Duri kecamatan Mandau-Sungai Pakning kecamatan Bukit Batu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiga hari lalu, siapa yang akan menjadi tersangka berikutnya masih menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat Negeri Junjungan.

Tidak tertutup kemungkinan tersangka berikutnya adalah pihak manajemen perusahaan PT. Citra Gading Asritama (CGA) serta pejabat terkait dengan proyek tersebut di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis. Kasus suap tersebut diyakini tidak hanya melibatkan seorang Amril Mukhminin karena diduga kuat pekerjaan di lapangan juga menyimpang serta tidak sesuai dengan progres, karena proyek My Duri-Pakning pihak perusahaan PT. CGA sudah dipanjar uang muka 15 persen dari total nilai proyek Rp 498 miliar atau sebesar Rp 74,8 miliar dari anggaran yang disahkan DPRD Bengkalis Rp 75 miliar pada APBD Bengkalis tahun 2017.

Pemerhati pembangunan di Bengkalis Zulhan Juni Nurdin berpendapat bahwa semestinya ada tersangka lain, selain Amril Mukhminin karena kegiatan tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam pekerjaan di lapangan ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta dari manajemen PT.CGA sendiri selaku si pemberi suap.

“KPK didesak untuk terus melakukan pengembangan kasus ini secepatnya termasuk menetapkan tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi tersebut. Apalagi mengingat proyek My Duri-Sungai Pakning tersebut merupakan kegiatan yang tertunda sejak era bupati Syamsurizal sampai pada pemerintahan Herlian Saleh yang baru terealisasi pada masa bupati Amril Mukhminin, “ungkap Zulhan Juni, Selasa (21/05/2019) kepada wartawan

Pria yang juga pegiat LSM Bengkalis ini menyoroti berbagai keganjilan dalam mega proyek tersebut, mulai dari proses penganggaran di APBD Bengkalis tahun 2017 sampai dengan tahapan pencairan uang muka atau terminj awal pada pertengahan Bulan Juni tahun 2017 hanya beberapa hari jelang lebaran Idul Fitri. Sedangkan kondisi di lapangan rekanan baru. mulai bekerja pada akhir Juli 2017 yang sempat ditinjau kalangan DPRD Bengkalis perihal progres di lapangan yang belum dimulai. Namun pada tanggal 28 November 2018 pihak Dinas PUPR Bengkalis tiba-tiba melakukan penghentian pekerjaan atau pemutusan kontrak dengan PT. CGA.

“Harapan kita KPK mengusut tuntas kasus ini sampai tuntas, termasuk gratifikasi kepada siapa saja selain bupati Bengkalis. Semoga dalam waktu dekat ada tersangka baru apakah dari pejabat Dinas PUPR Bengkalis, pimpinan PT. CGA ataupun pihak lain yang diduga juga menerima suap dalam proyek tersebut, “kata Zulhan Juni, pria asal Sungai Pakning tersebut.

Seperti diketahui Amril Mukhminin didugakan menerima suap sebesar Rp 5,6 miliar dari pihak PT. CGA yang diberikan sebanyak dua kali, yaitu Februari tahun 2016 sebesar Rp 2,5 miliar jelang Amril dilantik menjadi bupati Bengkalis periode 2016-2021 untuk memuluskan penganggaran pada RAPBD tahun 2017. Selanjutnya pada bulan Juni 2017 PT. CGA memberikan uang lagi kepada Amril Mukhminin senilai Rp 3,1 miliar, yang mana diduga pemberian suap setelah dilakukan terminj awal Rp 74,8 miliar yang dibayarkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, setelah kelengkapan administrasi diselesaikan Dinas PUPR Bengkalis.

Pada tanggal 28 November 2018 Dinas PUPR Bengkalis tiba-tiba menghentikan pekerjaan secara tiba-tiba yang disampaikan langsung kepala Dinas PUPR Hadi Prasetyo melalui pesan WhatsApp kepada wartawan. Sedangkan soal teknis pekerjaan dan permasalahan yang terjadi di lapangan Hadi Prasetyo meminta dikonfirmasikan kepada PPTK Ardiansyah. Akan tetapi Ardiansyah merupakan salah satu pejabat di Bengkalis yang paling susah dihubungi dan jarang berkantor, karena lebih sering berada diluar Bengkalis.

PPK kegiatan proyek tahun jamak Duri-Sungai Pakning tahun 2017 sampai dengan pertengahan tahun 2018 adalah Tajul Mudariis yang merupakan Pelaksana Tugas (plt) Kadis PUPR Bengkalis dengan PPTK Ardiansyah sejak awal sampai proyek dihentikan. Sedangkan dari pertengahan tahun 2018 sampai dengan proyek distop PPK dijabat Hadi Prasetyo yang merupakan plt Kadis PUPR Bengkalis menggantikan Tajul Mudaris.

Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers usai penetapan Amril Mukhminin sebagai tersangka, mengemukakan bahwa selanjutnya penyidik KPK akan memeriksa pihak manajemen PT. CGA selaku pelaksana kegiatan proyek tersebut.

(Al/Rd)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *