Hukum&KriminalRiauRohul

Kasus OTT BPN Rohul Sudah P21 Tersangka Dititipkan Di Rutan Sialang Bungkuk

ROKAN HULU, Riau Andalas. com   – Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), telah limpahkan berkas tahap dua (P21) tersangka dan barang bukti perkara pungutan liar (Pungli), di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian.

 

Berkas dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus Kejari Rohul, Kamis (7/9/2017) sore kemarin, setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul.

 

Dimana oknum PNS BPN Rohul, Junaidi Rahim, menjadi tersangka perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Tim Saber Pungli Rohul dipimpin AKP M. Wirawan bersama beberapa anggota, Jumat (9/6/2017) sore beberapa bulan lalu.

 

Junaidi yang menjabat Kasi Hubungan Hukum di Kantor BPN Rohul, digerebek anggota Saber Pungli dari ruang kerjanya, setelah seorang ada laporan dari Notaris.

 

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP M. Wirawan Novianto, SIK mengatakan tersangka dan barang bukti diserahkan ke bagian Pidsus Kejari Rohul karena sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti.

 

“Setelah dinyatakan lengkap, kita serahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohul,” jelas AKP M. Wirawan,‎ Jumat (8/9/2017).

 

Katanya lagi, Junaidi Rahim, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 12‎ huruf e dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diduga melakukan‎penyalahgunaan wewenang.

AKP M. Wirawan mengatakan, Junaidi Rahim kena OTT Tim Saber Pungli Rohul karena meminta sejumlah uang guna pengurusan Pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan di luar biaya yang sudah ditetapkan ke Notaris.

 

Sedangkan diakui Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, melalui Kasi Pidsus Nico Fernando SH, mengatakan setelah berkas tahap dua diterima, tersangka Junaidi Rahim langsung titipkan ke Rumah Tahanan atau Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

 

Nico menyatakan, dalam waktu dekat JPU Kejari Rohul akan melimpahkan perkara tindak pidana Pungli di Kantor BPN Rohul ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk segera disidangkan.

 

“Bila sudah lengkap, maka akan segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ucao Nico Fernando.

 

Saat OTT di ruang kerja Junaidi Rahim di Kantor BPN Rohul‎, Jumat (9/6/2017) sekitar  pukul 14.30 Win, Tim Saber Pungli Rohul dipimpin Kasat Reskrim‎ AKP M. Wirawan bersama 6 anggota juga ikut menggeledah mobil pribadi tersangka. Dari ruangan kerja tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp11 juta terdiri 200 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 10 lembar pecahan Rp100 ribu.

 

Tim Saber Pungli Rohul, juga sita 2 sertifikat Hak Tanggungan, 29 sertifikat Hak Guna Bangunan, 2 lembar data berkas permohonan yang belum selesai, serta catatan besaran uang biaya pengurusan, handphone android, dan lainnya. Dari gelar perkara Penyidik Polres Rohul, terungkap modus dilakukan Junidi Rahim yakni mematokkan biaya pengurusan sertifikat tanah di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.

 

Korbannya, Notaris dan Pejabat PPAT di Pasir Pangaraian. Saat itu, korban diminta membayar biaya pengurusan Pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan sebesar Rp22,980‎juta, padahal sebelumnya korban sudah membayar biaya PNBP resmi sebesar Rp10,6 juta untuk 35 sertifikat tanah.

 

Bila korban tidak membayar biaya‎yang sudah dipatokkan, oknum pegawai BPN Rohul  ancam tidak akan menaikkan dokumen sertifikat hak tanggungan yang sudah diparaf ke Kepala BPN Rohul Ruslan untuk ditandatangani. Kemudian, korban baru bisa membayar Rp11 juta, dan sisanya akan diambil di ATM. Namun sebelum pembayaran dilakukan, Tim Saber Pungli menggerebek ruangan kerja Junaidi Rahim di Kantor BPN Rohul.

 

Tersangka Junaidi Rahim t‎erancam dijerat Pasal 12 Huruf (e) UU Nomor 20 Tahun 2001 tetang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.‎ **( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *