AndalasHukum&KriminalMedan

Kasus Korupsi, Bupati Labura Kena Demo di Polda Sumut

MEDAN,Riauandalas.com-Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Labuhanbatu Utara melakukan aksi unjuk rasa , Senin (20/1/2020) di depan Mapolda Sumatera Utara. Jl. Sisingamangaraja Km.10,5 Medan. terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam penerimaan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013 – 2015.

Kordinator Wilayah Henri Sitorus menjelaskan dalam orasinya, Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam hal penerimaan pembayaran DBH, PBB yang dimulai dari Tahun 2012 – 2016 didasari dengan peraturan/ keputusan yang dibuat oleh Bupati Labura Khairuddin Syah, SE. Namun keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku.

“Dalam penerimaan pembayaran DBH, PBB dari Tahun 2012 – 2016 didasari dari peraturan/ keputusan yang dibuat oleh Bupati Khairuddin Syah, SE yang dinilai keputusan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 28 Huruf a dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 Ayat 1 Huruf a yaitu membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya. Dan Bupati Labura dinilai tidak menggunakan azas kehati-hatian dalam mengelola keuangan Negara”. Ungkap Henri.

Dimana keputusan yang dibuat oleh Bupati Labura tersebut terbukti dengan ditetapkannya 3 orang tersangka korupsi DBH, PBB Labura dari Tahun 2013 – 2015 oleh Polda Sumatera Utara, dalam kasus korupsi tersebut keuangan Negara dirugikan Miliaran Rupiah. Tambah Henri.

Sukri Sholeh selaku Masyarakat Labura penggiat anti korupsi dan sekaligus Sekretaris PW. HIMMAH Sumut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya atas keberhasilan dalam mengungkap kasus korupsi DBH, PBB Kab. Labura Tahun 2013 – 2015.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si beserta jajarannya atas keberhasilan dalam mengungkap kasus korupsi DBH, PBB Kab. Labura Tahun 2013 – 2015 yang berdasarkan dari sejumlah pemeriksaan yang dilakukan dengan hasil menetapkan 3 orang sebagai tersangka”. Ungkap Sukri.

Selain itu kami meminta Polda Sumut jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka korupsi DBH, PBB Labura Tahun 2013 – 2015, dimana seharusnya yang paling bertanggungjawab dalam kasus korupsi tersebut adalah Bupati Labura, karena beliau lah yang membuat peraturan dan kami menduga korupsi tersebut dilakukan setiap tahun untuk memperkaya diri dan kelompoknya. Tambah Sukri.

Sukri juga menambahkan. Bupati Labura juga telah mengakui mengembalikan uang hampir 2 Miliar tanpa diperintahkan oleh BPK, Akan tetapi pengembalian uang yang mengakibatkan kerugian negara bukan berarti menghentikan proses hukum, melainkan proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan tapi tidak untuk menghapus pidana. Jelas Sukri.

Untuk itu kami meminta Kapolda Sumut agar menjadikan kasus Bupati Subang Provinsi Jawa Barat yang sudah Inkrach sesuai putusan MA No. 230/PK/PID.Sus/2012 sebagai Yurisprudensi untuk menetapkan tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah. Tambahnya.

Setelah berorasi satu jam lebih, Bid Humas Polda Sumut R.E Samosir mendatangi massa dan berjanji akan menyampaikan aspirasi dan isi tuntutan statement kepada pimpinan, dan juga akan mempertanyakan secara langsung kepada Ditreskrimsus tentang penangan kasus tersebut.

“Terimakasih saya ucapkan kepada rekan-rekan yang datang ke depan Mapolda ini dalam menyampaikan aspirasi terkait dugaan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara, saya berjanji akan menyampaikan statement dan tuntutan dari rekan-rekan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, selain itu saya juga akan mempertanyakan secara langsung kepada Ditreskrimsus sudah sejauh mana penanganan kaus ini”. Ungkap Samosir.

Setelah itu massa yang diwakili oleh Henri Sitorus dan Sukri Sholeh langsung menitipkan Statemen tuntutan kepada R.E Samosir untuk disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara, dan langsung meminta No Handphone guna berkoordinasi terkait perkembangan kasus korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *