BengkalisHukum&KriminalRiau

Kasus Hibah Bengkalis,Polda Riau Serahkan Tersangka YUDHI VERYANTORO dan Barang Bukti ke Kejati Riau

PEKANBARU,Riauandalas.com-Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyerahkan Tersangka dan Barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka H. YUDHI VERYANTORO dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Belanja Hibah di lingkungan Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis TA 2012,Kamis tanggal 28 November 2019.

Adapun tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan Ketua DPRD Kab.Bengkalis periode 2009-2014 Jamal Abdillah beserta anggota DPRD lainnya yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi yang telah disidangkan terlebih dahulu.

Berdasarkan LHA BPKP Riau, perbuatan Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 31.357.740.000.

Dalam proses Tahap II ini Tersangka akan ditahan untuk 20 hari kedepan untuk persiapan limpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.(rilis/rd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *