Bisnis&EkonomiHukum&KriminalKamparNasionalPemerintahan

Kasus Ciliandra, Kemenkopolhukam Apresiasi Pemkab Kampar.

JAKARTA, Riauandalas.com- Kementerian Koordinator Politik Hukum Dan Hak Azasi Manusia (Kemenko Polhukam) RI mengundang Pemerintah Kabupaten Kampar untuk menyelesaikan berbagai persoalan diantaranya membahas tindak lanjut penanganan konflik antara PT. Pertisa (PT. Ciliandra Perkasa) bersama masyarakat desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar serta membahas permasalahan Perambahan diluar HGU PT Pertisa (PT. Ciliandra Perkasa) di Ruang rapat Nakula Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan RI. 25/1/18 .

Dipimpin oleh Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam RI Carlo B. Teu didampingi Asdep 4/V Kamtibmas Kemenko Polhukam RI Bambang Sugeng rapat tersebut mulai menunjukkan titik terang permasalahan dari konflik yang sudah belasan tahun tersebut. Dan ia menyatakan apresiasi yang telah memulai penyelesaian kasus yang sudah hampir 15 tahun terabaikan” tambah Carlo B teu.

Di awali dengan penjelasan Bupati Kampar H Azis Zaenal SH MM didampingi Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang Dwi Antoro, Komandan Kodim 0313 /KPR Beni Okvianto, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar H Bustan, dan Kepala Dinas Perhubungan Hambali menjelaskan bagaimana konflik antara PT. Pertisa (PT Ciliandra Perkasa) bersama masyarakat Desa Siabu tersebut terjadi hingga pemerintah Kabupaten Kampar Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kabupaten Kampar turun tangan sebagai Fasilitator agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak, sehingga tercapai kesepakatan antara antara kedua belah pihak melalui penandatanganan MoU.

Dari hasil yang telah dicapai tersebut Carlo B Teu memberikan apresiasi kepada Bupati Kampar yang mampu menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut-larut dan selesai hanya dalam waktu lebih kurang 2 bulan saja. “Jika seperti ini Bupati, maka aman lah suatu negeri” Katanya lagi.

Namun tidak sampai disitu aja, berdasarkan berbagai masukan dari berbagai pihak yang mengikuti rapat tersebut maka ditindak lanjuti dengan kesepakatan yakni Kabareskrim Polri agar melaksanakan verifikasi dan identifikasi dokumen perijinan perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar terkait adanya dugaan pelanggaran hukum.

Seterusnya Bupati Kampar agar mendorong Tim Terpadu Kab. Kampar untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum serta Gubernur Provinsi Riau mengefektifkan Tim Terpadu untuk menangani konflik yang bersumber dari pengelolaan SDA dan Lahan.

Paling lambat tanggal 2 Februari 2018, tindak lanjut rekomendasi diatas dapat dilaporkan kepada Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam RI melalui email deputilima.polhukam@gmail.com

Hadir Kabid 1-4/IV Kemenko Polhukam RI Jusmarizal, Kabid 2-4/V Kemenko Polhukam RI Herdi Pudjiono, Kasubbag Pertanahan & Perumahan Asdep Kemrisneg Saliman, Kajagung RI Masumah, PPA Arif M, JFU Dit Wasnas Polpum Syahrizani, Direktur Wasara Akbar Ali, Analis Pengaduan Masyarakat M. Rizki Novianto, Pasi Intel Rem 031 Wira Bima Bismark, Kakum Rem 031 Wira Bima Zulfadli SH, Kasi PUP BUN Undang Daya Alam, Dir Krimsus Polda Riau Gidion Amir S, LHK Arwin. (Humas-Diskominfo Kampar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *