Hukum&KriminalPekanbaru

Kasatpol PP : Tempat Hiburan Malam  Salahi Aturan  Akan Disikat Habis

Termasuk Panti Pijat dan Warung Remang-remang
PEKANBARU,Riauandalas.com– Hingga kini masih banyak tempat hiburan malam yang beroperasi di luar jam yang  telah ditentukan oleh Pemko Pekanbaru. Hal ini tentu membuat masyarakat menjadi resah.
Adapun tempat hiburan malam yang buka itu antara lain Happy Puppy  Karaoke yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Terminal 8 Billiar dan Resto Jalan Jendral Sudirman, Diva Karaoke Jalan  Sudirman Inul Vista Jalan Soekarno Hatta dan yang lainnya.
Atas hal itu pihak pengelola  tersebut telah menyalahi izin operasional yang diatur dalam Perda Kota Pekanbaru nomor 03 tahun 2002 tentang tentang hiburan umum yang mengatur jenis-jenis hiburan umum yang diizinkan beroperasional di Kota Pekanbaru.
Bahkan sebagian besar tempat hiburan malam tersebut menjadi sarang perdagangan narkoba dan tempat mesum.

Menyikapi hal itu Kasat Pol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi wartawan terkait masalah tempat hiburan yang bandel tersebut mengatakan, pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pendekatan secara persuasif, kemudian pihak pengelola akan diberikan surat pemberitahuan, sehingga pihak penggelola mengerti dan memahami aturan yang berlaku sesuai Perda tersebut.”Langkah pertama kita akan berikan surat pemberitahuan kepada pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut.

Setelah diberikan surat itu, namun masih tetap buka maka akan kita berikan surat peringatan pertama dan jika tidak juga kita berikan SP kedua. Dan terakhir kita akan tutup tempat hiburan malam tersebut. Jadi apa saja tempat hiburan malam yang melanggar aturan akan kita sikat habis,” ungkap Agus Pramono.
Dijelaskan Agus, ia berkomitmen akan menindaktegas semua tempat hiburan malam yang melangar aturan di Kota Pekanbaru .

“Kita setiap hari lakukan penertiban di lapangan untuk memantau aktifitas tempat hiburan malam. Jadi jika ditemukan masih beroperasi, maka akan kita tindaktegas. Sanksi yang paling tegas jika masih melangar .maka tempat hiburan itu akan ditutup oleh tim Yustisi,” tegas Agus.
Lebih jauh dikatakan Agus, ia juga mengharapkan kepada  semua pihak yang melihat adanya tempat hiburan malam yang buka di luar jam yang ditentukan silahkan membuat laporan ke kantor Satpol PP.

“Jadi apa saja laporan yang disampaikan oleh masyarakat maka akan kita tindaklanjuti dengan cepat. Setelah itu, kita langsung kerahkan petugas ke lapangan untuk mengecek ke lapangan,”. tegas Agus. Ditambahkan Agus,  selain menertibkan tempat hiburan malam, pihaknya juga akan gencar melakukan pengawasan dan penertiban tempat-tempat maksiat seperti panji pijat, Spa dan warung remang-remang. “Kita komitmen untuk semua tempat yang berbau prostitusi akan kita tertibkan. Hal ini salah satu untuk mendukung visi dsn misi walikota pekanbaru menuju smart city madani,” ungkap Agus mengakhiri .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *