Berita utama

Karena Tipiring, Pelaku Penggelapan Buah Sawit Tidak Ditahan Polsek Pujud Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – ES Alias Endro (25) yang melakukan aksi penggelapan buah sawit PTPN V Tanjung Medan dilaporkan ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir.

Beruntung Endro Dinyatakan Petugas tidak dilakukan penahanan. Pasalnya tersangka diterapkan pasal 373 KUHPidana yang mana ancaman hukumannya hanya 3 bulan pidana penjara dan diancam sebagai penggelapan ringan.

Perlu diketahui bahwa Endro juga sebagai pekerja di PTPN V dengan perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT ). Ia menjalani pemeriksaan di Polsek Pujud lantaran laporan korban PTPN V yang telah dirugikannya dengan menggelapkan 4 tandan buah sawit.

Atas Aksinya itu PTPN V ditaksir kerugian Finansial senilai Rp 200.000.-  yang mana lokasinya di blok 4 Afdeling V PTPN V Tanjung Medan Desa Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Kamis 6 Mei 2021 Pukul 01 : 40 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H. S.I.K. saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H. membenarkan adanya penerimaan Laporan Polisi dan Pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan itu.

Dia mengungkapkan Pada Jum’at 07 Mei 2021, sekira jam 11.30 WIB. Saudara Jahoras Nainggolan melaporkan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit ke Polsek Pujud.

“Pada saat itu tersangka dan barang bukti diserahkan oleh pelapor ke Polsek Pujud. saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan Polsek Pujud, kemudian untuk tersangka ini tidak dilakukan penahanan,”Katanya Melalui Keterangan rilis Sabtu 08 Mei 2021.

Menurut Berpangkat AKP itu Kronologis kejadiannya berawal Kamis jam 19.00 WIB. Pelapor melakukan patroli di areal Afd I dan Perbatasan Afd V PTPN V Tanjung Medan.

kemudian pelapor mendapat telepon dari Saudara Sigit ( saksi ) untuk datang ke pos L 7 . Dan selanjutnya pelapor pun menuju ke Pos L 7, di sini mereka briefing bahwasanya ada indikasi penggelapan buah kelapa sawit di area tersebut.

“Pelapor kemudian bersama temannya berangkat ke TKP dengan menggunakan sepeda motor, dan setibanya di TKP mereka melakukan pengintaian, “Bebernya.

Kendati Demikian AKP Juliandi Menjelaskan, dalam pengintaian itu mereka melihat ada cahaya sepeda motor mengarah ke Blok K 4 Afd I dan mondar-mandir. Sepeda motor tersebut berhenti dan mereka secara bersama-sama mendekatinya lalu melakukan penangkapan.

“Pada saat tersangka mereka tangkap ditemukan barang bukti berupa 4 tandan buah kelapa sawit, 1 unit sepeda motor merk supra x 125 warna merah hitam tanpa nomor polisi, 1 buah egrek, 2 buah karung goni warna putih dan 1 buah senter kepala,”Cakapnya.

“Kemudian mereka melakukan interogasi dan Tersangka mengaku bernama Saudara Endro Suroyo, selanjutnya mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan perusahaan, dan membawa tersangka dan barang bukti ke kantor besar untuk kemudian pagi harinya mereka bawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pujud,”Tutup AKP Juliandi SH.(Said)***