Berita utamaHukum&KriminalRohil

Dilaporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan, PT.Kan (Genk) Hadang Wartawan Dan LSM Masuk.

 

Rokan Hilir, Riau Andalas Com  – Terkait dari Laporan Tim Investigasi L-KPK, PMII Komisariat Kampus STAI Rokan,Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Bagan Sinembah Raya, dan Ikatan Wartawan Onile (IWO) Kabupaten Rokan Hilir, Bahwa telah terjadi Dugaan Pencemaran Lingkungan yang dilakukan Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit, PT.Kan dengan Sengaja berbuah Akhirnya Dinas Lingkungan Hidup turun kelokasi yang dimaksud untuk memverifikasi kebenaranya.Jumat (13/03) Kemarin.

Dari pantauan awak media terlihat Perusahaan terkesan inggin menutupi kegiatan yang mereka lakukan dengan cara menghadang Pelapor untuk tidak diperbolehkan masuk melalui tindakan Security yang arogan dengan melarang LSM dan Media.

Prihal tersebut di sampaikan oleh Ketua Tim Investigasi dari L – KPK Rohil, PAC PP Basira, Mahasiswa dari Organisasi Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Stai Rokan Bagan Batu, Andri (39) Kepada Awak Media, Sabtu (14/3).

Dirinya mengaku sangat kecewa dengan tindakan tim pengamanan dari Perusahaan (Security) yang menghadang tidak diperbolehkan masuk padahal Pelapor berangkat dan Masuk kelokasi Perusahaan bersamaan dengan Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir.

“Sangat disayangkan tindakan dari Perusahaan yang kurang bersahabat terhadap kami sebagai pelapor dengan cara mengunakan jasa Security untuk melarang masuk, tetapi kami bersyukur dengan Proses perdebatan yang cukup panjang akhirnya dengan raut terpaksa seluruh pimpinan PKS .PT.Kan mengizinkan kami untuk ikut serta.”Kata Andri.

 

Dilanjutkan Andri “Dalam pemeriksaan dilapangan oleh DLH Rohil bersama Tim Pelapor ditemukan sebuah pintu pembatas yang terbuat dari besi yang dikhususkan untuk membuang Limbah mengalirkan kemuara kesungai gayantri pada saat-saat tertentu,”ucapnya.

“Dilokasi tersebut ditemukan besi dengan Hirup F sepanjang hampir 1 meter yang diduga sebagai alat pembuka dan Oli sebagai pelumas agar pintu pembatas tersebut muda untuk dibuka saat mereka mengalirkan limbah cucian Pabrik, Air Kalsium,Air Blowdowm Boiler, untuk dialirkan Kesungai sementara faktanya dilapangan Perusahaan juga  belum melakukan pemisahan saluran pembuangan Air Limbah dan saluran limpasan air hujan dilingkungan Pabrik,”Beber Andri.

Di sampaikan Andri  pada tahun 2019 yang lalu, Perusahaan PKS PT Kan sudah pernah di tegur  oleh DLH Rohil agar menutup pintu besi tersebut secara permanen karena melalui pintu tersebut Limbah dapat dialirkan oleh Perusahaan kesungai.

“Jelas dengan bukti tersebut perusahaan telah mengindahkan Teguran DLH Rohil dan terkesan melawan karena apa yang di tegur tidak sama sekali dilaksanakan semoga DLH Rohil menilai ini menjadi sebuah catatan untuk di tindak lanjuti atau ini hanya menjadi temuan belaka doank karena ketidak beranian Dinas Lingkungan Hidup terhadap Perusahaan.Ketusnya.

Dirinya meminta kepada DLH Rohil agar menjadikan temuan ini menjadi pelajaran atas tenguran – teguran yang di berikan oleh pemerintah DLH dan tidak di indahkan oleh perusahaan.

” Jadi kita mengharapkan agar DLH Rohil  bisa memberikan sangsi tegas, jangan memberikan sangsi seperti sebelum – sebelumnya yang terkesan hanya sangsi main – main saja, jika memiliki Keberanian dan berpihak kepada kebenaran”tegasnya.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, Kabid Pengawasan, Syahrul, membenarkan kalau Tahun 2019 pihaknya memberikan teguran agar pintu besi tersebut ditutup secara permanen.

“Benar mereka telah kita tegur agar menutup pintu tersebut secara permanen tetapi tetap dilanggar.”katanya saat membacakan hasil verifikasi di rapat penutup kemarin.

Dan sudah disimpulkan dalam Berita Acara Verifikasi tersebut dalam poin.L.(12)  Menyebutkan Perusahaan tidak taat atau/Tidak melaksanakan ketentuan yang terdapat didalam Sanksi Administratif teguran tertulisNo.50 Tahun 2019 tanggal 12 Desember 2019 yaitu menutup saluran pembuangan Air Limbah yang tidak melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang ditentukan tidak sesuai Izin.(Tim IWO / Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *