AndalasHukum&KriminalJambi

Kapolsek Batin XXIV Himbau Masyarakat agar tidak melakukan PETI di wilayah Hukum Polsek Batin XXIV

Jambi, Riauandalas.com -Kapolres Batanghari melalui kapolsek Batin XXIV iptu Ardi, menghimbau kepada masyarakat,baik itu masyarakat desa, kecamatan Batin XXIV, di wilayah hukum sektor Polsek Batin XXIV di sepanjang sungai Tembesi, dan di desa durian Luncuk, agar tidak lagi melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI)
serta tidak lagi melakukan pengrusakan lingkungan. Hal ini di ungkapkan nya saat di wawancara awak media Riauandalas.com.di ruangan kerjanya,
pada selasa (12/01/2021)
Kapolsek iptu Ardi menuturkan saat ini seluruh Babinkamtibmas personil anggota polsek Batin XXIV sedang gencar melakukan sosialisasi serta memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya nya (peti )Penambangan Tanpa Izin, serta bahaya’ perusakan lingkungan, agar masyarakat mengerti betapa bahaya nya dampak dari peti dan perusakan lingkungan bagi kita semua terutama bagi masyarakat dan pelaku itu sendiri, mulai dari keselamatan pelaku peti ini sampai pencemaran lingkungan.

Seperti kita ketahui bersama
bahwa hampir setiap daerah. Terutama yang berada di wilayah berpotensi Sumber Daya Alam , baik Minyak ataupun Gas,serta Emas dan potensi lainya hal ini sangat rentan terjadinya tindakan penambangan liar. Aktivitas tersebut, tentunya berdampak terhadap rusaknya ekosistem serta menyebabkan tanah menjadi longsor. sehingga dapat membahayakan keselamatan pelaku peti itu sendiri

Untuk itu, larangan untuk tidak melakukan aktifitas PETI khususnya penambang Emas ilegal driling dan perusakan lingkungan, hal ini jelas di atur berdasarkan Undang–undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, Mineral dan Batubara bagi pelaku sendiri diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,”ungkap Kapolsek batin XXIV iptu Ardi

Untuk itu saya menghimbau bagi masyarakat baik masyarakat desa, maupun masyarakat kecamatan Batin XXIV wilayah hukum sektor Polsek batin XXIV yang masih melakukan penambangan PETI illegal saat ini, agar segera menghentikan aktivitas tersebut, kami dari aparat penegak hukum tidak segan-segan akan menindak tegas kepada pelaku peti tersebut ,

Karena aktivitas ini dapat menimbulkan dampak kerusakanpada lingkungan, mencemari air sungai,  polusi udara, tanah longsor,  dan bahkan dapat mengancam nyawa para pelaku itu sendiri , serta menimbulkan kerugian pendapatan negara akibat penambangan ilegal.

“untuk itu saya sekali lagi menghimbau kepada masyarakat mari patuhi hukum mari sama sama kita menjaga lingkungan kita dengan baik, agar nanti nya dapat di nikmati oleh penerus kita semua, anak cucu kita nanti ,tutup Kapolsek iptu Ardi
(Sobri )