Hukum&KriminalNasional

Kapolri Imbau Reserse Di Seluruh Indonesia Lakukan Pengawasan Pada TKI Dari Luar Negri.

Jakarta, Riau Andalas Com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., perintahkan kepada jajaran Reserse di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke tanah air dari luar negeri, Jakarta, Senin (6/4). Perintah Kapolri tertuang dalam surat telegram (TR) tentang pengawasan TKI yang pulang dengan nomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020, TR tersebut ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., atas nama Kapolri.

 

“Pada pintu masuk pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas darat, wajib mendampingi petugas kesehatan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru tiba/TKI. Lakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran sesuai pasal 90 sampai 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan dapat dilaksanakan oleh penyidik Polri atau PPNS,” isi perintah Kapolri dalam surat telegram.(Divisi Humas Polri / Said)***