Hukum&KriminalRiauRohul

Kapolres Rohul Gelar Press Conference Hasil Pengungkapan Senpi Dan Curanmor “Dua Pemilik Senjata Api ilegal Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Kedua tersangka pemilik senjata api (Senpi) rakitan di Kecamatan Rambah Hilir dan Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.

Dimana kedua tersangka kepemilikan senpi rakitan, Mar (48) warga SKPD Desa Rambah‎ Kecamatan Rambah Hilir, dan SA (32) warga RT 01/ RW 06 Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara terancam dihukum di atas 15 tahun penjara.

Itu ditegaskan Kapolres Rohul AKBP M.Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si saat gelar press release di Mapolres Jalan Diponegoro, Pasir Pangaraian, Senin (22/5/2018) siang, didampingi Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah, Kasat Reskrim AKP Harry Avianto SH, S.Ik, dan Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH.

Selain ekspose dua perkara kepemilikan Senpi rakitan tanpa dokumen, Kapolres juga ekspose 4 perkara lain yang ditangani Satuan Reskrim Polres Rohul selama bulan Suci Ramadhan. Dus kasus lainnya yakni perkara Curanmor, dan satu lagi perkara pencurian mobil pick up L300 dilakukan 2 pelaku dari kelompok Duri Kabupaten Bengkalis.

Dalam press releasenya, Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim menyatakan, dalam pengungkapan 5 perkara, jajaran Polres Rohul memproses 7 tersangka, dengan barang bukti 2 pucuk Senpi rakitan‎, 1 mobil pick up Mitsubishi L300 Nopol BK 5802 XV, 4 sepeda motor berbagai merk, serta lainnya.

Dijelaskannya lagi, untuk tersangka Mar, pemilik Senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan 4 amunisi aktif dan 1 amunisi sudah terpakai ditangkap Tim Opsnal Polres Rohul di rumahnya di Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir setelah dilaporkan oleh istrinya Rosmini (44).

Dimana pelapor,  melaporkan suaminya Mar ke Piket Reskrim Polres Rohul karena diancam pakai Senpi rakitan saat terjadi cekcok rumah tangga di rumahnya di Desa Rambah pada Jumat malam (11/5/2018) sekitar pukul 23.00 Wib.

Pasca dilaporkan Rosmini Jumat malam, tersangka Mar langsung dijemput Tim Opsnal Polres Rohul bersama KSPK dan Kapolsek Rambah AKP Hermawan Sabtu (12/5/2018) sekitar pukul 03.00 dinihari.

Semula, Mar mengaku Senpi rakitan dibuangnya ke sungai, namun setelah dicari tidak ditemukan. Berkat informasi anaknya, senjata ilegal ternyata disimpan tersangka di atas loteng rumahnya. Polisi juga berhasil menyita 5 peluru dimana 1 peluru sudah dipakai tersangka untuk menembak dinding rumahnya saat tengah cekcok dengan istrinya.

“Kemudian Senpi rakitan diakui pelaku Mar, dibelinya dari Lampung dengan harga Rp 2,5 juta. Menurut pelaku, senpi tersebut untuk menjaga diri, namun kita tetap melakukan penyelidikan,” papar AKBP Hasyim saat press release, Senin siang.

AKBP M. Hasyim juga mengungkapkan, tersangka SA merupakan warga RT 01/ RW 06 Desa Tanjung Medan, sebagai pemilik Senpi rakitan jenis revolver yang ditangkap anggota Polsek Tambusai Utara‎ saat terjadi Lakalantas di Stalas Desa Mahato pada Kamis (10/5/2018) pukul 16.00 Wib.

Saat itu, SA ditangkap karena jadi pahlawan kesiangan saat terjadi Lakalantas. Pada saat itu, SA datang untuk membela pamannya yang terlibat Lakalantas. Setibanya di TKP, tersangka nyaris dikeroyok warga. Saat itu polisi melihat ada senjata di pinggang tersangka, dan langsung menangkapnya.

Kapolres Rohul mengaku, dari pengakuan tersangka SA, bahwa Senpi rakitan tersebut tidak dibelinya, namun merupakan peninggalan dari almarhum ayahnya untuk jaga diri.

Sementara, untuk dua perkara Curanmor sambung AKBP M. Hasyim, Satuan Reskrim Polres Rohul menangkap 2 tersangka sebagai penadah, yakni inisial ZH (38) karyawan PT. SJI Kelurahan Kota Lama Kunto Darussalam, dan tersangka Sis alias Siswo (30) warga Bangun Jaya SKPE Kecamatan Kabun.

Kemudian dari tangan penadah ZH, polisi menyita‎ 3 sepeda motor 1 Honda Vario warna merah tanpa Nopol, 1 Honda BeAT warna putih Nopol BM 3951 AB, dan Honda Revo Fit warna hitam tanpa Nopol. Dari penadah‎ Siswo, Satuan Reskrim Polres Rohul menyita 1 Yamaha V-ixion warna putih Nopol BM 3154 UJ, dan Honda Vario warna putih tanpa Nopol.

Terkait pencurian mobil pick up Mi‎tsubishi L300 Nopol BK 5802 XV‎ milik pelapor Kasmawati (43) warga Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Satuan Reskrim Polres Rohul menangkap 3 tersangka, didugaanggota komplotan dari kelompok Duri.

Dari aksi pencurian yang terjadi setahun silam, namun ketiga tersangka baru tertangkap pada‎ Minggu (15/4/2018). Ketiga tersangka SUH alias Herman (32) warga Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara, IH alias Iwan (35) warga Jalan Kelakap 7 Kota Dumai. Sementara seorang terduga penadah‎ yakni DI (38) warga SKPC Kecamatan Rambah Hilir.

Mobil pick up L300 milik pelapor Kasmawati, saat itu dicuri Jumat dini hari silam (22/1/2017) sekitar pukul 02.00 Wib di rumahnya. Saat pengungkapan, dari pelaku IH alias Iwan disita 1 kunci L, 1 handphone Maxtron warna putih, 1 handphone Strawberry warna putih, dan 1 tang warna hitam.

Dari tersangka‎ SUH alias Herman disita 1 obeng bunga warna kuning, 1 kunci pas ukuran 8, 1 handphone Nokia warna biru, dan 1 kunci pas segitiga.

Dari penadah, DI alias Didit, disita 1 STNK mobil Mitsubishi colt L 300 Nopol BM 9469 LM atas nama Didit Santoso, 1 mobil merk colt L 300 warna hitam, 1 mesin mobil Colt L 300, serta 2 kunci merk HCS dan MAR.

***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *