AndalasBisnis&EkonomiHukum&Kriminal

Kanwil DJBC Riau dan sumatera Barat telah melakukan 284 kali penindakan terhadap Barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Riau

Poto tribunnews
Poto tribunnews

PEKANBARU, Riau Andalas.com– Press Release Penindakan di lingkungan kantor Kanwil DJBC Riau dan sumatera Barat di lakukan di halaman parkir kantor jalan Sudirman pagi tadi (13/10).
Kepala Kanwil DJBC Riau dan Sumbar, Yusmariza mengatakan sepanjang tahun 2016 (periode 01 januari 2016 s.d. 12 oktober 2016) Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumbar beserta kantor-kantor vertikal di bawahnya telah melakukan 284 kali penindakan terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Riau dan Sumbar antara lain texstil dan produknya, sembako, narkotika,rokok,minuman keras,serta barang-barang lainnya.Dari 284 kali penindakan ada 3 komoditi teratas berdasarkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan yaitu 104 kasus rokok,37 kasus minuman ilegal, dan 45 kasus sembako.
Penindakan yang dilakukan tidak lepas dari peran serta koordinasi dengan kantor-kantor vertikal yaitu : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru,KPPBC Dumai,KPPBC Tembilahan, KPPBC Selat Panjang, KPPBC Bengkalis,KPPBC Bagan Siapiapi, KPPBC Siak Sri Indrapura, dan KPPBC Teluk Bayur.
Peran serta dan koordinasi yang dilakukan tersebut berhasil mencegah kerugian negara hingga Rp 16,076,741,777,- dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 177,132,266,667,-  lanjut Yusmariza.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatera Barat menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Riau dan Sumatera Barat untuk lebih peduli terkait masalah kepabeanan dan cukai karena tanpa peran aktif masyarakat, pemberantasan barang-barang ilegal tidak akan menuai hasil maksimal.(AFRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *