Kakan kemenag Rohul : Maksimal Barang Bawaan Jema’ah Haji Hanya 32 kg
ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Sehubungan dengan semakin dekatnya masa pemulangan Jamaah Haji (JH) Rohul musim haji 1437 H/2016 M, maka Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab Rohul, Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA, mengingatkan kepada seluruh Jamaah Haji (JH) Rohul, bahwa maksimal berat barang yang dapat dibawa adalah 32 kg pada kopor besar dan 7 Kg pada tas tentengtan, Rabu (22/9/2016).
Barang bawaan di luar ketentuan tersebut di atas, tidak dibenarkan untuk dibawa pulang ke tanah air, sebab akan memberatkan atau over kafasitas pada barang bawaan JH yang harus dibawa pulang ke tanah air oleh pesawat Saudi Arabian Air Lines. Jika terjadi kelebihan barang, maka dapat dipastikan akan membahayan kepada penerbangan dan keselamatan JH itu sendiri.
Oleh karena itu, maka seluruh barang bawaan JH akan disweeping dan ditimbang serta di Ex Trey di Bandara King Abdul Aziz (KAA) Jeddah Saudi Arabia. Jika terjadi over kapasitas, maka barang bawaan JH akan disita dan ditinggalkan di Arab Saudi, padahal barang-barang dibeli dengan harga mahal.
Kakan Kemenag Rohul berpesan kepada Pembimbing Ibadah Drs. H. Syahruddin, MSy dan Ketua Kloter VII Batam JH Rohul dan Dumai, H. Sudarmanto, agar pesan ini disampaikan kepada seluruh JH yang akan pulang ke tanah air, jangan sampai gara-gara barang yang over kafasitas, menyebabkan terkendala dalam pemulangan.
Dikatakannya, kelebihan barang ini nanti, bukan hanya menyusahkan di Arab Saudi, tetapi juga akan menyusahkan di Embarkasi Batam, sebab pesawat yang membawa JH Rohul dari Batam ke Pasir Pengaraian, lebih kecil dari pesawat Saudi Arabian Air Lines yang membawa JH dari Jeddah ke Batam.
Ahmad Supardi Hasibuan, lebih lanjut menyatakan bahwa berdasarkan kontrak yang ditandatangani pihaknya bersama pihak Wings Air, “barang bawaan JH yang dapat diangkut ke Pasir Pengaraian adalah tas tentengan seberat 7 kg dan tas kopor besar seberat 32 kg ditambah dengan air Zam Zam yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Barang bawaan di luar itu, menjadi tanggung jawab masing-masing,” tandasnya.
Menurut matan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Riau ini, kelebihan barang tetap akan diurus oleh Kemenag Rohul, hanya saja soal pembayaran dibebankan kepada masing-masing. Oleh karena itu, beliau berpesan, agar JH membawa barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menyusahkan yang bersangkutan dan tidak mengganggu keselamatan penerbangan. *Alfian*