Hukum&KriminalRohul

Kajari Rohul Dinilai Abaikan Laporan Masyarakat Bonai

ROKAN HULU, Riau Andalas. com  – Sejumlah tokoh adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh pemuda dan tokoh Perempuan dari  Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam didampingi oleh  Lembaga swadaya Masyarakat ( LSM) Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPP TIPIKOR RI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sebagai pihak yang di beri  kuasa oleh sejumlah tokoh masyarakat.

Sekira pukul 14 30 wib sejumlah tokoh masyarakat tersebut  kembali mendatangi kantor kajari rokan hulu untuk menyampaikan surat desakan dan mempertanyakan terkait tindak lanjut laporan pengaduan tindak pidana korupsi dugaan penyalah gunaan dana desa kasang padang tahun 2015 sebesar Rp 571.371.090‎ yang diduga dilakukan oleh Kades Sabri. Se

Laporan tersebut telah disampaikan sejak 14 Desember 2016 lalu Namun hingga saat ini Belum mendapatkan kepastian hukum hal ini di ungkapkan oleh Azwir yang merupakan tokoh masyarakat dan di amini oleh sejumlah ninik mamak lain tiga suku di desa kasang padang kamis ( 08/06/17)

Kedatangan dari Ninik Mamak yang menyambangi Kantor Kejaksaan tersebut antara lain Datuk Ridwan bergelar datuk Majo Ganti  Datuk Rajis Salam bergelar datuk suku melayu   Datuk Sudar bergelar datuk melayu, Datuk Sahar bergelar suku Domo dan datuk Sipitung ninik mamak mandailing  Datuk Majo Ganti, Raji Salam Sek. LKA Suku Bonai, Sudar Tungkek , Azwir Ketua Bid Penelitian LKA Desa Kasang Padang dan Ketua DPC LPP TIPIKOR Rohul, Mintareja.S.Fil.

Kedatangan para penuntut keadilan itu, dengan membawa surat dan mereka serah terimakan kepada Security Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, mereka meminta Kejaksaan serius sekaligus jawaban dalam menangani laporan masyarakat. Bahkan mereka menilai kasus yang mereka sudah Laporkan itu seperti jalan ditempat. Karena belum ada perkembangan yang sudah diberitahu kepada mereka para pelapor.

“Kami meminta laporan masyarakat, khususnya laporan mereka untuk ditindak lanjut, masyarakat sudah melapor tentu Kejaksaan Rohul harus memberi jawaban yang pasti pada  pengaduan masyarakat tersebut,”kata para ninik mamak Desa Kasang Padang kepada awak media.

Selain itu ada Empat tuntutan dalam surat mereka itu kepada Kejaksaan Rokan Hulu, Bahwa dalam pengembangan penyelidikan kasus yang sudah mereka laporan berlarut-larut dan Tertunda – tunda. Tidak jelas Kejaksaan dalam penyelidikan kasus laporan masyarakat.

“Meminta perkembangan penyelidikan dari Kejaksaan Rohul “jalan ditempat”
Kalau tidak di tindak lanjuti, mereka akan menggelar aksi besar besaran sesuai dari surat yang mereka sampaikan dengan di tandatangan seratus lebih masyarakat lainnya warga Desa Kasang Padang,” tegas mereka lagi.

Sebelumnya, ketua  DPC LPP TIPIKOR RI Rohul juga sudah menyurati Kejaksaan Rohul terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2015, yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul.

Surat tersebut kata Ketua DPC LPP TIPIKOR RohulMintareja.S.Fi juga mendesak agar Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Rohul segera menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahhun 2015, yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul diperkirakan merugikan negara sekitar Rp571.371.090.

“LPP TIPKOR sebagai lembaga sosial kontrol yang bersifat kekhususan berperan serta, dalam pemberantasan dugaan korupi dan aktif dalam upaya pencegahan, serta mendorong peran serta masyarakat sebagai bentuk tanggungjawab bersama. Dugaan korupsi DD 2015 oleh oknum Kades sudah kita sampaikan bersama masyarakat ke Kejari Rohul sejak 14 Desember 2016,” kata Mintareja.

Namun, karena laporan tersebut perkembangan proses penyelidikannya masih berlarut-larut (tertunda), tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Padahal masyarakat sudah membantu hadirkan saksi-saksi, membantu menyerahkan dokumen pendukung dugaan korupsi DD, sehingga LPP TIPIKOR atas kuas masyarakat kembali menyurati Kajari Rohul tanggal 20 April 2017.

“Surat kita tembuskan selain ke Komjak RI, juga ke Kejaksaaan Agung (Kejegung), KPR, Kejati Riau, Bupati Rohul termasuk DPRD Rohul. Kita menginginkan proses laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti, pada tahap penyidikan dan penututan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,“ tegas Mintareja saat itu***.( Adha Syahputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *