Berita utamaINHILPolitik

Kades Terpilih Desa Tukjimun, Diduga Gunakan Ijazah Persamaan SD Palsu

KEMUNING,Riauandalas.com– kepala Desa terpilih Desa Tukjimun Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir diduga menggunakan ijazah persamaan SD palsu saat pencalonan dirinya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2016 lalu.

Pasalnya, tulisan yang tertera dalam ijazah persamaan tahun 1992 itu banyak sekali ditemukan kejanggalan, berbeda beda dan tidak sama.

Seorang warga Desa Tukjimun yang enggan disebut namanya mengungkapkan “ijazah persamaan setingkat Sekolah Dasar (SD) yang digunakan Kepala Desa Tukjimun M Rais sebagai persyaratan calon Kepala Desa tahun 2016 lalu, diduga kuat palsu” ujarnya dengan tegas kepada Riau Andalas.com Rabu(07/02/2018)

Karena perbedaan tulisan yang sangat jauh. Khususnya, penulisan nama M Rais dan penulisan tempat tanggal kelahiran Liang Ajar berbeda jauh dengan tulisan yang lainnya yang ada didalam ijazah tersebut. Selain itu, tidak adanya tertulis Nama peserta ujian yang ada di daftar nilai Ijazah tersebut.

Ketika awak media meminta keterangan dengan seorang warga berinisial S, yang juga terlibat dalam kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa Tukjimun mengungkapkan,” Pada awalnya dulu kami pihak panitia sudah merasa curiga dengan adanya kejanggalan-kejanggalan penulisan yang ada dalam ijazah,namun kita juga tidak bisa memastikan ijazah persamaan SD yang digunakan M Rais sebagai dokumen pencalonan Kepala Desa Tukjimun itu palsu, pihaknya menyampaikan kepada Camat Kemuning dan BMPD Inhil tentang permasalahan ini dan meminta rekom tertulis.

Setelah berjalan sekitar 16 bulan, M Rais sebagai Kepala Desa Tukjimun dilaporkan oleh salah seorang kandidat yang kalah bernama Abdul David ke Polres Inhil atas dugaan ijazah palsu.

Selain M Rais, Andik Marlina (yang menulis ijazah persamaan SD), Futurahman (dari dinas Pendidikan), Mustar (UPTD pendidikan), Abdul David, dan juga S, sudah dipanggil oleh pihak kepolisian dari Polres Inhil untuk dimintai keterangan.

Saat dikomfirmasi oleh awak media (Rabu,07/02/2018) Kepala Desa Tukjimun M Rais membenarkan tentang pemanggilan pihak kepolisian tersebut.

“Saat diperiksa dan ditanya tentang ijazah persamaan SD tersebut di polres Inhil, saya lupa tanggalnya, sekitar dua bulan yang lalu lah, saya terangkan bahwa ijazah tersebut tidak palsu. saya punya Aslinya, kalau tidak ada yang asli, mungkin bisa dikatakan palsu, buktinya sampai sekarang tak ada lagi di proses” ujar beliau.

Namun masih menurut keterangan S, mengatakan “sebelum saya dipanggil ke Polres Inhil, saya pergi ke Pulau kijang untuk menemui Andik Marlina untuk memastikan ijazah tersebut asli atau palsu, karena beliau yg menulisnya pada tahun 1992 silam, tapi tak ketemu dengan beliau, hanya bertemu dengan beberapa stafnya. Dan menurut beberapa stafnya mengatakan, bahwa itu bukan tulisan Andik Marlina” ungkap S ke Awak media Rabu(07/02/2018)

Hingga sampai berita ini diterbitkan belum ada perkembangan dan proses tidak lanjut dari pihak kepolisian mengenai kasus tersebut.

( jp )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *