PemerintahanRohul

Kades Kota Intan, Kunto Darussalam Bantah Tudingan Terima Suap Dari PT SAI 

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Terkait pemberitaan tentang adanya dugaan Suap antara pihak PT.SAI atas HGU, dengan M.Syukur (58) selaku Kepala Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu yang dituding telah menerima suap tersebut, Kepala Desa yang baru satu setengah tahun menjabat itu angkat bicara.

Dengan tegas, M.Syukur menampik keras atas semua “Nyanyian” oknum yang mengaku tokoh masyarakat Desa tersebut melalui media sosial baru baru ini, Dalam pemberitaan tersebut, Ade telah membeberkan kebohongan sejumlah persoalan yang terjadi di desanya. Terutama, persoalan Kepala Desa yang disebut-sebut telah menerima “uang suap” dari pihak PT. SAI berita yang sengaja dishare via akun Rohul bicara dengan judul Masyarakat Protes.
Ada Indikasi “Sogok” Kepala Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam dengan Dana Program CSR.dinilai mencemarkan nama baiknya.

Dalam akun tersebut Ade menulis PT. SAWIT ASAHAN INDAH Group ASTRA AGROLESTARI Tbk, Rokan Hulu – Riau. Telah melakukan gerakan yang membuat masyarakat Kota Intan dirugikan secara sepihak terhadap perpanjangan Izin Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa sawit perusahaan PT.SAI

Menurut Ade Pemicu utamanya tentang bantuan sosial yang di kucurkan ke Desa Kota intan, sehingga terjadi polemik di tengah masyarakat terhadap adanya dugaan, tidak transparannya dana CSR dari PT, SAI, menurutnya Warga kota intan minta kepala desa dan Perusahaan bertanggung jawab, kepada warga Desa kota intan, kecamatan Kunto Darussalam
Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau, meminta kepala Desa untuk transparan tentang dana corporate scosial responsibility
(CSR ) serta dana pembinaan dari PT Sawit Asahan Indah (SAI)

Dia menuliskan bahwa warga menilai kepala desa telah melanggar kesepakatan rapat panitia penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT sawit asahan indah (SAI) pada saat rapat seluruh peserta menyepakati akan menolak bantuan jenis apapun,sebelum adanya realisasi tuntutan masyarakat terkait pola kemitraan KKPA atau 20% dari HGU PT SAI, namun kepala desa telah menerima dana 150 juta untuk pembelian tanah kantor Desa,

Masih menurut Ade dimana sebelumnya kepala desa tidak pernah membentuk kepanitiaan pembelian tanah kantor Desa tersebut, berapa harga dan luas nya, kemudian dari pada itu dana pembinaan setiap bulan melaluai proposal juga telah di terima dari PT SAI, warga juga meminta kepada ketua BPD Desa kota intan agar pro-aktif dalam pengawasan terhadap kinerja kepala desa baik mengenai dana CSR dan juga pendapatan asli desa (PADes) harapan tersebut disampaikan oleh masyarakat berinisial BPP agar pemerintah kedepannya lebih transparan dan masyarakat merasa diikut sertakan dalam membangun desa ini.” Tulisnya

Dalam akun tersebut dirinya juga menyebutkan Bantuan tersebut di lihat seperti adanya unsur kesengajaan oleh perusahaan, untuk mendapatkan Tanda tangan oleh panitia B sesuai aturan BPN (Kepala Desa dan Unsur Tokoh Masyarakat) dalam meloloskan pengajuan perpanjangan izin HGU perusahaan nya, yang kemudian ditandatangani oleh Bupati Rokan Hulu sebagai bentuk persetujuan perpanjangan Izin HGU PT SAWIT ASAHAN INDAH. Sementara masyarakat belum mendapatkan apa yang menjadi haknya.
Dalam akun tersebut juga ditulis Keberatan dan protes ini disampaikan langsung oleh Bpk Ade Tokoh Masyarakat Desa Kota intan.” paparnya.

Pemberitaan tersebut, menurut M.Syukur merupakan wujud dari keegoisan seseorang belaka. Bahkan dirinya sangat kecewa dan merasa dirugikan atas sikap Ade dalam pemberitaan yang telah menudingnya menerima suap dari PT. SAI .

“Terus terang saya kecewa dan sakit hati diberitakan seperti itu. Sebelumnya saya selaku Kades bersama perangkat desa dan masyarakat sudah melakukan musyawarah Desa dengan LPMD, ketua BPD, Ketua Pemuda, dan tokoh masyarakat kota intan yakni Suhendri dan Alex Chandra, dalam musyawarah terkait tudingan tersebut yang kita bahas dalam Musdes,

Kades Kota Intan M.Syukur menjelaskan bahwa Dana yang diberikan dari PT.SAI langsung disalurkan ke LPMD dan diberikan kepada Pemilik tanah disertai kwitansi lengkap, menurutnya, harga tanah senilai 500 juta rupiah, dengan luas ukuran sekitar 35 Pantak, harga sepantaknya sekitar 16 juta rupiah, dilahan tersebut rencananya akan dibangun Komplek perkantoran Pemerintah Desa, Kantor BPD dan Kantor PKK Desa Kota Intan dan hingga saat ini pemdes telah membayar uang sebesar 310 juta rupiah dan uang tersebut dibayarkan oleh LPMD

Sedangkan tudingan terkait permasalahan Dana Pembinaan CSR, untuk MDA PHBI, dan hari Kartini, serta kegiatan Surau itu menurutnya Manajemen PT.SAI lah yang langsung turun mendistribusikan dana dari permohonan melalui proposal senilai Rp 3.500.000 kepada para penerima ”tutur dia, saat mengemukakan hak jawabnya kepada sejumlah wartawan Selasa (18/8/2020) Sore.

Dikatakan M.Syukur, dirinya sudah memberikan semua bukti-bukti terkait masalah tudingan didalam musyawarah Desa, hal ini dilakukannya untuk membuktikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan suap menyuap yang dimaksud Ade seperti yang disebar luaskan dimedia sosial

M.Syukur menambahkan setelah pihak BPD melakukan musyawarah tidak ada temuan negatif dan keluhan dari masyarakat, ini merupakan suatu bukti bahwa tidak terjadi apa-apa di Desa kami, intinya, Ade itu terkesan mencari-cari masalah dan kita juga tidak megetahui misi apa dibalik tindakannya itu ”,
terangnya.

Kalau benar yang dia tuduhkan itu, kenapa warga tidak menuntut dan kalau memang saya salah..?
Kenapa tidak dia laporkan saja kepihak yang berwajib, lucunya lagi, Cuma segelintir orang saja yang suka membuat berita seperti itu, seharusnya mereka  konfirmasi terlebih dahulu, agar berita yang ditulisnya itu berimbang, Ada apa dengan mereka, saya juga tak mengerti”, tanya M.Syukur

“Yang menyalurkan uang dari PT. SAI pun, Bukan Perangkat Desa. Lalu, di mana rumusnya saya bisa dikatakan makan suap..!!”, tandasnya, bernada emosi.

M.Syukur berharap, agar pihak-pihak yang berniat ingin menjatuhkan dan membunuh karakternya di muka umum itu, segera bertaubat dan insyaf.

“Saya tidak akan menuntut balik atas pencemaran nama baik saya di media sosial itu. Tapi kalau hal ini terulang lagi, maka saya akan menuntut keadilan dan menempuh jalur hukum”, tutupnya.

***(Alfian Tob)