PemerintahanRohul

Kabag Kesra Sebut Penggunaan Dana MTQ Dan Pawai Idul adha Rahasia Tidak Untuk Dipublikasikan

ROHUL MTQ 6

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah mengadakan beberapa acara besar yang Di Hadiri Puluhan ribu masyarakat yang datang menyaksikan  Pelaksanaan MTQ ke XVI Tingkatkan Kabupaten yang dilaksanakan 5 hari dan penyambutan Hari Raya Idul Adha yang diawali dengan Pawai Takbiran yang memberikan hadiah Uang kepada peserta pawai yang meraih juara

Pada acara tersebut, dinialai pasti menelan anggaran yang cukup besar sesuai yang sudah dianggarkan sebelumnya, namun sayang, saat hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekda Rohul, Anisbar melalui selulernya Senin, (19/9/2016) jawabnya dengan sedikit tertawa, itu rahasia tidak untuk dipulikaskan.

“Plt Bupati H Sukiman kan sudah ekspose kemarin,”jawabnya singkat diunjung selulernya.

Untuk diketahui, pada acara tersebut sesuai laporan ketua pelaksanaan kepada Plt Bupati Rohul H Sukiman , menyebutkan anggaran acara keduanya itu didanai dari APBD Rohul Tahun 2016.
Sementara dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara atau Badan Publik. Sebab dengan mengumumkan informasi publik, masyarakat dapat mengetahui kinerja para penyelenggara negara.

Selain itu, Undang-Undang No. 14 tahun 2008 adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. ( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *