Hukum&KriminalPekanbaruPemerintahan

Jukir Minta Uang Parkir di Atas Perda Akan Tindak Tegas

PEKANBARU,Riauandalas.com– Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mengakui masih sering mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait dengan adanya pungutan retribusi parkir diatas Peraturan Daerah (Perda) oleh Juru Parkir (Jukir).
“Iya, kita tidak pungkiri jika pungutan parkir yang sudah ditetapkan berdasarkan Perda masih terjadi di lapangan,” ujar  Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Bambang Armanto SH, Jumat (9/2).
Dijelaskan Bambang, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan menindak Jukir nakal di lapangan yang meminta retribusi diatas Perda.
“Kami tegas akan menindak Jukir nakal dan mencabut Surat Perintah Tugas jika ditemukan ada jukir yang meminta diatas tarif Perda,” sebut Bambang.
Untuk itu ia meminta dan tidak henti-hentinya memberikan himbauan melalui media masa agar masyarakat menyediakan uang pas untuk membayar parkir.

“Sediakan uang pas dan minta karcis aat hendak membayar parkir. Kalau ada uang meminta lebih jangan dikasih, karena sesuai ketentuan untuk sepeda roda dua  tetap Rp1000 dan roda empat Rp2000,” imbuhnya.
Tidak hanya mengimbau, Dishub Pekanbaru juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jukir-jukir nakal yang meminta uang diatas perda.
“Dengan personil kita yang sangat terbatas, kami juga meminta agar masyarakat melaporkan ke Dishub Pekanbaru jika ada oknum jukir nakal yang meminta uang parkir diatas Perda,” tutup Bambang. Hn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *