INHUPemerintahan

Jual Tanah yang Bukan Milik nya

Ilustrasi

INHU, Riau Andalas. com – Raja Haris profokasi Jono dalam penjulan Tanah Milik Bu Bima di Desa Talang Sei Parit, Bu Bima memiliki sebidang Tanah yang mana sudah dibersih kan dengan cara Imas dan Tumbang ,namun karena mengingat biaya yang tidak mencukupi .akhir nya pekerjaan tidak dapat dilanjut kan arti nya dihentikan untuk sementara waktu ,sambil menunggu Dana untuk melanjutkan nya,demikian disampai kan oleh Anggota LSM P3I kepada waartawan riauandalas.com di Belilas .

Dia menambah kan ,setelah Lahan tidak dikerjakan lagi ,tak berselang beberapa Minggu ,Lahan tersebut dikerjakan oleh Jono ,dan menurut Suradi yang menyuruh nya untuk mengerjakan Lahan yang berada disebelah lahan yang dikerjakan oleh Jono ,jadi Lahan yang diperjual belikan itu sebanyak 2(dua) lokasi dan 2(dua) Surat jelas nya ,menurut Sekdes Talang Sei Parit Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu Sudiman ,memang informasi nya telah terjadi Penjualan Tanah sebanyak 2(dua) Bidang yang dilakukan oleh Agiran dan di promotori oleh Raja Aris dengan Modus menyuruh Jono dan Suradi mengerjakan Lahan Bu Bima yang sebelum nya lahan tersebut sudah dibersih kan oleh Bu Bima dengan cara mengupah kan nya kepada orang ,namun sehubungan dana tidak mencukupi akhir pekerjaan dihentikan ,sementara masih ada yang belum dibersihkan ,pada saat itu lah kesempatan diambil oleh Jono dan Suradi melanjutkan pekerjaan yang belum selesai itu ,tapi menurut Suradi kalau yang menyuruh mereka adalah Raja Aris ,yang kata nya bahwa Raja Aris adalah Pegawai di Pemkab Inhu .
Selanjut nya Arbain menambahkan,akibat penjualan Lahan yang dijual itu ,dan sebenar nya bukan lah milik nya Agiran Bu Bima bersama Akisan yang mana adaalah adik dari Bu Bima tidak terima atas semua itu,dan tetap akan meminta Keadilan ,kalau pun memang benar sudah dijual oleh Agiran .
Misdi sebagai pembeli Lahan tapi hanya Satu Bidang saja ,mendengar berita kalau Lahan yang telah dibelinya itu bukan lah Milik nya Agiran meminta Uang nya dikembalikan ,akhir nya Uang nya dikembalikan .dan yang Sebidang lagi samai hari ini belum juga dikembalikan .
Menurut Arbain sesauai dengan permintaan Bu Bima dan juga Keluarga ,memberi Kuasa kepada Arbain untuk membantu menyelesaikan tentang penjualan Tanah Milik nya ,Arbain mengatakan kepada wartawan riauandalas.com ,,kalau penjualan Tanah yang bukan ppemilik nya merasa heran ,disamping menjual yang bukan hak milik nya ,juga merasa curiga ,itu setelah melihat surat Tanah tersebut ,kalau Surat Tanah yang dijual oleh Agiran tidak sama dengan KOP Surat Desa Talang Sei Parit dan itu di akui oleh Sekdes Talang Sei Parit ujar nya .
Dan Sekdes Talang Sei Parit juga mengatakan ,kalau mengenai ada nya penjualan Tanah yang bukan milik penjual ,yang sebenar nya adalah milik Bu Bima sama sekali tidak diketahui nya padahal dia adalah Sekdes Desa Talang Sei Parit ,jadi jelas Tanah yang sudah dilakukan oleh Agiran dan kerabat nya adalah Ilegal serta surat yang ada adalah palsu .
Ketika Arbain akan menemui Kades Talang Sei Parit Edi Amin ,untuk menanyakan hal itu ,namun Kades tidak bisa ditemui ,justru banyak banyak Masyarakat mengatakan bahwa Kades sudah hampir setahun Kantor Desa tidak dimasuki oleh Kades mereka .
Arbain yang mana ditunjuk oleh Pemilik Lahan yaitu Bu Bima dan Keluarga mengatakan kepada riauandalas.com ,mungkin akan melaporkan kepada Penegak Hukum ,bila tidak ada niat baik dari Agiran dengan kroni kroni nya untuk mengembalikan yang bukan hak milik nya ujar nya . **  js.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *