Hukum&KriminalRohil

Jual ayam majikan, Pria Ini Ditangkap Polsek Tanah Putih Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com  – Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Polres Rohil, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh inisial RD yang bekerja sebagai penjaga kandang ayam, warga Bagan Nenas RT 02 RW 02 Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Sabtu 14/11 2020.

Dalam pengungkapan kasus penggelapan itu ternyata RD tak berkutik saat di gelandang petugas ke Polsek Tanah Putih.

RD didapati terbukti telah melakukan penggelapan atau menjual ayam yang bukan miliknya melainkan milik majikannya sendiri, dimana majikannya itu adalah saudara Saniman Alias Saniman, 52 Tahun, seorang petani yang tinggal di Menggala Lima RT 001 RW 011 Desa Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Pada Selasa 03/2020 sekira jam 03.00 Wib.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK, Melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap Seseorang yang telah diduga melakukan tindak pidana penggelapan tersebut.

“Pada hari Selasa Tanggal 03 November 2020, sekira pukul 08.00 Wib, pelapor dan saksi mengecek kandang ayam boiler yang berada di kebun sawit yang berjarak sekitar kurang lebih 500 meter dari rumah pelapor yang beralamat di Menggala Lima RT 001 RW 011 Desa Menggala Sakti Kec.Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Prov. Riau,”Katanya melalui keterangan rilis Minggu 15 November 2020.

Kata Juliandi, pada waktu di cek Saudara RD yang bertugas sebagai penjaga kandang ayam itu sudah tidak ada ditempat, lalu pelapor dan saksi mengecek ke dalam kandang, ternyata setelah di cek kekandang ayam lokatan pertama yang berisi 2.000 (dua ribu) ekor ayam telah berkurang atau hilang kurang lebih 1.500 (seribu lima ratus) ekor.

“Atas kejadian tersebut maka pelapor menduga yang melakukan pengambilan ayam tersebut adalah RD. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sekira kurang lebih Rp. 57.100.000,- ( Lima puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Putih guna proses dan pengusutan lebih lanjut”Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Lanjutnya, Pada hari Sabtu tepatnya tanggal 14 Nopember 2020, setelah Korban membuat laporan ke petugas maka Team Opsnal Polsek Tanah Putih dengan sigap melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Terlapor RD.

Menurutnya pada saat itu juga Team Opsnal Polsek Tanah Putih mendapat Informasi bahwa keberadaan RD di rumah mertuanya beralamat Di Bagan Nanas Kecamatan Pujud. atas informasi tersebut dilaporkan kepada Panit 1 Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Ipda Doni Effendi dan Kapolsek Tanah Putih Kompol  Y.E Bambang Dewanto, SH.

“Atas perintah Kapolsek Tanah Putih dan dilengkapi dengan Administrasi Penyelidikan maka team opsnal polsek tanah putih menuju ke Desa Bagan Nanas Kecamatan Pujud, sesampainya di rumah mertuanya, DR berhasil di amankan oleh petugas kita dan setelah di introgasi RD mengakui telah mengambil Ayam Boiler milik Korban sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) ekor dan telah menjualnya ke toke Ayam di Rimbo Melintang. Selanjutnya RD di bawa ke Polsek Tanah Putih Guna proses penyidikan lebih lanjut”Jelasnya.

Terakhir kata AKP Juliandi SH dari tangan tersangka DR petugas menyita alat bukti berupa 1 (satu) lembar Nota surat Jalan dan 1 (satu) lembar jumlah panen ayam boiler.

“Sedangkan hasil tes urine tersangka Rudi Alias Rudi Bin Sugeng – Metaphetamine ( -) Amphetamine ( – ) dan setelah di lakukan rapid tes, hasilnya – Non Reaktif”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***