Berita utamaHukum&KriminalRohil

JMD Di Tahan, Intelijen Kejari Rohil Odit Menegaskan Seluruh Penghulu Jangan Coba Coba Bermain Dana ADK Dan DK.

BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas com – JMD yang ditetap kan oleh Kejari Rohil sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Keuangan /Silpa pada tahun 2015,alokasi dana kepenghuluan dan dana kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir,Tahun anggaran 2016 ,kini sudah dititip kan ke Rutan Bagan SiapiApi.bahkan teramcan hukuman 20 tahun penjara.

JMD ini juga dikenakan pasal 2 dan 3 undang undang no 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan di tambah dengan Undang undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”Hal ini Di jelaskan Kajari Rohil Bima Suprayoga,SH,M,Hum melalui kasi Intelijen Odit Megonondo,SH didampingi Kasi Pidsus Amriansyah dan Kasi Pidum Sobrani Binzar SH,senin 17 Juli 2017.

Sejauh ini dikatakan Odit,bahwa tersangka sebelumnya sudah diperiksa cuma dua kali dan dipanggil sebagai saksi untuk penetapan tersangka pada10 Juli 2017.namun ketika tersangka dipanggil 13 Juli tak kunjung datang,akhirnya 17 Juli ternyata datang dan ditetap kan sebagai tersangka.

Odit mengaku,dalam kasus penetapan tersangka JMD ini tidak ada laporan dari pihak mana pun melainkan hanya hasil temuan nya sebagaimana ia adalah Intelijen Kejari Rohil.

“Kalau soal masalah perhitungan kerugian negara itu melalui inpektorat,”terang nya kepada awak media diruangan kerjanya.

Selain itu kata odit,tersangka JMD diberi pertanyaan dalam penyidikan kasus ini adalah 25 pertanyaan selama 4 jam,yang ditahan 24 jam,setelah itu dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka di RSUD protomo Bagan SiapiApi, Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

“Kesimpulan nya bahwa uang diperuntungkan tidak tepat sasaran sehingga jalan tidak terlaksana dengan oftimalisasi cuma kepribadi pengelola dilakukan sendiri.saya tegas kan kepada seluruh datuk Penghulu Di Rohil ini jangan coba coba bermain dengan ADK(Anggaran Dana Kepenghuluan)jika tidak ingin masuk penjara lantaran ADK dan DK adalah merupakan program pemerintah pusat sebagaimana melalui Kementrian Desa,pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi.untuk itu ADK dan DK pergunakan lah dengan sebaik baiknya,”pungkas Odit.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *