Hukum&KriminalLingkunganNasionalRiau

Jikalahari dan WALHI Riau mendesak Cabut Izin PT. RAPP

Poto Net

PEKANBARU, Riau Andalas. com – LSM Jikalahari dan WALHI Riau mendesak Mentri Lingkungan Hidup dan Kahutanan (Men LHK) mereview izin koperasi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di atas lahan gambut.

Pasca  terbitnya PP nomor 57 tahun 2016 tentang perubahan atas PP nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan Permen LHK P17/Men LHK/ Setjen/KUM .1/2/2017 Tentang perubahan atas Permen LHK P.12/Men LHK -II/2015 Tentang pembngunan hutan tanaman industri.

Ini disampaikan oleh Koordinator Jikalahari Woro Supartinah kepada awak media”Pemerintah harus bergerak cepat jika kebakaran hutan dan lahan tidak mau terjadi lagi di tahun 2017.Apalagi bulan Mei hingga September 2017 Riau memasuki musim kemarau panjang.

Woro juga menyoroti lambanya Pemerintah menerapkan PP 57 dan Permen LHK 17.Sehingga Koperasi HTI dan Sawit bergrelya menghasut Asosiasi ,Akademi dan Pemerintah Provinsi Agar mendesak Presiden merevisi PP 57 untuk kepentingan Investasi.

Di tengah situasi koperasi merevisi PP dan Permen LHK,Jikalahari pada januari 2017 justru menemukan PT RAPP(APRIL Grup) Estate pulau padang terus melakukan penebangan pohon hutan alam ,menggali kanal di kawasan gambut dan melakukan penanaman pohon akasia sepanjang tahun 2016 dan kembali merencanakan pembukaan kanal baru pad lahan gambut saat KLHK  menghentikan sementara Operasional PT RAPP  pasa Nazir Foead,Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) dihadang dan di usir oleh tujuh orang karyawan PT RAPP di desa bagan melibur,pulau padang,Kabupaten kepulauan Meranti.

Jikalahari mendatangi areal Nazir Foead dihadang untuk mengecek kondisi hutan alam dan gambut yang rencananya  hendak dirusak oleh PT RAPP dengan cara menebang hutan alam tersisa dan mengeruk gambut untuk di jadikan kanal.Jikalahari melakukan pengecekan di lapangan paja januari 2017 di areal PT RAPP estate pulau padang ,Jikalahari menemukan patok dengan cat merah sebagai tanda rencana pembukaan kanal baru.Lokasi penemuan patok sesuai dengan peta rencana penggalian kanal baru milik PT RAPP.

Lokasi rencana pembangunan kanal berada di lokasi terbakar Maret 2016  di areal perkebunan milik masyarakat.Ada modus pembakaran sebagai cara untuk mengusir masyarakat untuk selanjutnya dilakukan pembukaan gambut untuk di jadikan kanal baru.

Ditempat yang sama Riko Kurniawan yang juga Direktur Eksekutif Walhi Riau juga menyampaikan kepada awak media”Walhi juga mendesak Mentri LHK untuk mencabut izin PT RAPP di pulau padang dan memberikan hak kelola kepada masyarakat pulau padang”Jika perhutanan sosial dan tora segera di imflementasikan oleh Presiden ,Selain dapat mengurangi komplik tenurial,kebakaran hutan dan lahan juga dapat diminimalisir ,karena rakyat punya kearifan lokal.Harus tanah yang telah di rampas oleh koperasi harus segera di kembalikan kepada rakyat.”kata Riko.

Sumber Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *