Hukum&KriminalRohil

Jeng Sek DiCiduk Polisi Di Hotel Lucky Star


BAGANSIAPIAPI,Riau Andalas com – Jeng Sek alias Asek seorang pria Bagan SiapiApi kelahiran 10 Oktober 1957 ini diringkus Team Polsek Bangko lantaran diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu.Asek di amankan Pada hari selasa 15 agustus 2017,sekira pukul 22.15 WIB,Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersebut adalah di Hotel Lucky Star kamar no 202 alamat jalan Perniagaan gg. Mangga kelurahan Bagan barat,
kecamatan Bangko,Kabupaten RokanHilir,Riau.

JENG SEK alias ASEK sebagai diduga pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu ini merupakan juga warga alamat Jalan Perwira no. 34 Rt 002 Rw 001 kelurahan Bagan Kota, kecamatan Bangko, kabupaten Rokan Hilir.

Asek diamankan berdàsar kan No. Pol : LP/ 87.A/ VIII/ 2017/ Riau/ Res Rohil/ Sek bangko,15 agustus 2017.

Informasi ini di himpun Riau Andalas Com rabu 16 Agustus 2017,Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK, MH, melalui Kapolsek Bangko Agung Triadi SIK, bahwa Kronologis penangkapan setelah di dapat informasi dari sumber terpercaya karna adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Hotel Lucky Star.

Berdasarkan informasi tersebut lanjut Agung,secara langsung diri nya memimpin sehingga Team Opsnal langsung menuju ke(TKP).Sesampainya di TKP itu pelaku an. JENG SEK alias ASEK alias SEK berhàsil diamankan dengan barang bukti(BB)
berupa 1( satu )bungkus rokok merk pensil yang di di dalamnya terdapat 2( dua )BUNGKUS PLASTIK BENING KECIL YANG DIDUGA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU beserta 2 ( dua )buah mancis.

namun,kata Agung lagi Selanjutnya di lakukan pengembangan ke rumah pelaku di jalan perwira no. 34 rt 002 rw 001 kelurahan Bagan kota,kecamatan Bangko, dengan di saksikan staf lurah Bagan Kota dan di lakukan penggledahan di rumah pelaku dan di dapati Barang Bukti (BB).

“Adapun barang bukti(BB)disita dari pelaku yaitu,1. 1( satu ) buah kaleng merk milton warna merah yang berisikan 2 ( dua )bungkus plastik bening kecil yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabu.

2. 2 ( dua ) buah perangkat alat isap ( bong ).

3. 7 ( tujuh ) buah kaca pirek.

4. 10 ( sepuluh ) buah kompeng karet ( dot ).

5. 10 ( sepuluh ) buah plastik bening kosong.

6. 1 ( satu ) buah gunting.
7. 9 ( sembilan ) buah mancis.
8. 1 ( satu ) buah mancis yang terpasang jarum sumbu.
9. 1 ( satu ) unit HP merk samsung warna putih.

Saat ini di duga pelaku beserta barang bukti(BB) telah di amankan di Mapolsek Bangko untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.Situasi selama giat berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,”Tandas Kapolsek .(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *