Berita utamaPemerintahanRohil

Jasrianto,”menekankan,panitia desa harus netralitas dalam pelaksaan ( Capeng)

Bagansiapiapi,Riauandalas.com– mekanisme pencalonan kepala desa hingga sekarang masih tetap tidak maksimal, pasal nya sudah ada beberapa orang mengadukan hal itu ke pihak Pemdes Rohil agar bisa memperjernih urusan di salah satu calon kepala desa yang telah gugur dalam penyeleksian,20160328_130533

“menentukan calon penghulu lolos tidak lolos nya itu hasil seleksi dari pihak panitia desa,kalau kami tidak bisa memihak kemana kemana, di jelas kan Kabag Pemdes Rohil H,Jasrianto senin 28 maret 2016 di ruangan kerja nya,

Ia mengata kan bukan tidak mau menanggapi berbagai dari pihak calon kepala desa yang tidak lulus dalam seleksi,namun menurut nya bahwa kewenangan itu sudah di berikan penuh kepanitia desa,akan tetapi meskipun demikian di uraikan nya kembali jika ada dari pihak panwas desa yang di bentuk oleh BPK mengadukan hal pencalonan kepala desa seperti temuan di salah satu calon  maupun panitia desa nya menyalah gunakan wewenang pihak pemdes akan menyelesai kan nya secara baik baik agar dapat titik temu nya,

“kalau kita tetap netrallitas saja dan tidak memihak kemana mana sesuai apa tupoksi kami sebagaimana mekanisme pencalonan kepala desa yang sudah di atur di dalam perbup, kami cuma menjalan kan undang undang nya saja, kalau pengawasan nya adalah dari pihak panwas desa yang di bentuk oleh BPK, namun jika ada laporan panwas desa itu secara resmi melalui BPK nya dan Camat kita akan tindak lanjuti sesuai jalur nya, akan tetapi  lembaga berwenang juga punya peran hal ini, artiny jika lembaga berwenang itu dapat temuan dan mereka memerintah kan kita untuk mengundur kan pencalonan kepala desa yang ada masalah nya, kita siap,

Ketika di di konfirmasi tentang ada nya jika ada salah satu calon kepala desa di duga dirugikan di dalam penyeleksian,serta pencalonan kepala desa nya lebih dari lima orang,

Jasrianto menyebut kan satu persatu ia tidak punya kewenangan untuk memutus kan calon tersebut diantara lolos dan tidak lolosnya , lantaran kewenangan itu sudah di berikan penuh ke panitia desa,

“Kalau soal calaon nya melibihi dari lima orang itu sudah ada Perbup nya Pada pasal 24 disebutkan, dalam hal Bakal Calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 lebih dari 5 (lima) orang, Panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bupati.beber nya,

Jasrianto menghimbau kepada panitia desa dan panwas desa nya agar indenpenden tidak memihak kesana kemari sehingga menjalan kan tugas nya dengan sungguh sungguh dalam pelaksanaan penyeleksian pencalonan kepala desa’karena lanjut nya jika nanti ada di salah satu panitia desa atau pun panwas desa nya menyalah gunakan kerjanya, bahwa ia tidak bertanggung jawab hal tersebut,

“Program ini tetap kami lanjut kan sesuai aturan nya, kita juga sudah menekan kan kepada panitia desa dan panwas desa nya bekerja netralitas tidak memihak kemana-mana di dalam mekanisme pencalonan kepala desa ini, namun jika ada di salah satu calon merasa di rugikan silakan kejalur hukum saja, pungkas nya***(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *