Hukum&KriminalRohul

Jajaran Polres Rohul Musnahkan Bar buk dan Ribuan Botol Miras Hasil Ops K2YD

ROKAN HULU, Riau Andalas. com – Polres Rokan Hulu (Rohul), musnahkan ribuan‎ barang bukti hasil pengungkapan operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dari gelar operasi polisi di 16 kecamatan, Selasa (6/6/2017) siang.

Pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Rohul dihadiri Bupati Rohul, H. Suparman S.Sos, M.Si, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak, para Perwira dan personel di jajaran Polres Rohul,‎ tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya.

Dikatakan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, ribuan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi K2YD tahap pertama dimulai 10 hingga 14 Mei 2017 lalu, sudah berdasarkan surat Pengadilan Negeri Pasirpangaraian Nomor: 166/ Pen.Pid/ 2017/ PN.Pnp/ tanggal 24 Mei 2017, tentang penetapan persetujuan penyitaan.

Juga disampaikan Bupati Rohul, Suparman,pihaknya akan menutup seluruh tempat maksiat, terutama yang berada di Kecamatan Rambah, karena merupakan ibukota dari Kabupaten Rohul yang dikenal daerah religius.

Suparman mengakui, tempat maksiat di Kecamatan Rambah sudah tutup sebelum bulan suci Ramadan, dan tidak boleh beroperasi lagi setelah hari raya Idul Fitri. Karena, sesuai Perda, diakui Bupati minuman yang boleh dijual juga tidak boleh di atas 0 persen.

Kapolres juga mengaku, dari hasil operasi K2YD dilakukan 13 Polsek di lingkungan Polres Rohul,‎ diamankan seperti minuman keras berbagai jenis dan merk sebanyak 1.176 botol, petasan atau mercon 9.766 batang.

Juga ikut dimusnakan rokok tanpa cukai 430 bungkus, mie instan kadaluarsa 45 bungkus, dan 20 bungkus roti kadaluarsa.

AKBP Yusup menyatakan, pemusnahan barang bukti kali ini baru tahap pertama. Pemusnahan tahap dua akan dilakukan saat Apel Gelar Pasukan Ramadaniah Siak 2017 mendatang.

Dari hasil Ops K2YD yang masih proses penyidikan kata Yusup, seperti 4 kasus perjudian dengan jumlah tersangka 12 orang, 1 kasus Curas dengan 1 tersangka, 3 kasus Curat dengan jumlah 3 tersangka. Kemudian, dari 1 kasus Curanmor dengan tersangka 1 orang. Sedangkan untuk kasus balap liar, polisi mengamankan 9 sepeda motor dan 9 pelaku dilakukan pembinaan.

Alkohol Disita Sesuai Perda Pekat Alkohol Diatas 0 Persen

Kapolres AKBP Yusup Rahmanto mengakui, dari hasil Rapat Koordinasi eksternal digelar, Pemkab Rohul, TNI dan Polri dengan segenap komponen masyarakat siap bersinergi untuk membasmi minuman keras di atas 0 persen.

Sesuai rencana Bupati Rohul Suparman, kedepannya juga dilakukan penertiban tempat maksiat melibatkan tim gabungan, seperti Polri, TNI, dan Satpol PP Rohul.

“Kemudian, penertiban dilakukan secara bertahap untuk wilayah Rambah. Kemarin, kita bersama Satpol PP sudah berikan teguran,” ucap AKBP Yusup. ***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *