KesehatanPemerintahanRohul

Izin Operasional Pengolahan Limbah Medis RSUD Rohul Masih Dalam Proses di BLH

ROKAN HULU,Riau Andalas.com – Persoalan seputar penanganan Limbah Medis kini menjadi perhatian berbagai pihak terutama Dinas yang berwenang yakni Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu. Dengan dikeluarkannya kebijakan baru yang mengharuskan setiap produsen limbah Medis seperti lembaga pelayanan kesehatan public yakni Klinik kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit untuk memiliki izin operasional pengolahan limbah medis tersebut.

 

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan  Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu Afrzal SPd, M,IP menegaskan Limbah yang di katagorikan sebagai limbah berbahaya membutuhkan perlakuan khusus dalam pengelolaannya. Tidak hanya itu, lembaga pengelola Sampah yang masuk dalam kategori B3 ini pun wajib mengantongi Izin operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup.

 

Lebih lanjut AFRIZAL Mengatakan Persoalan yang muncul saat ini  adalah  Lembaga pelayanan Kesehatan di Rohul  belum semuanya  memiliki izin dari kementerian BLH di Kabupaten Rokan Hulu. Ditambah lagi, satu-satunya perusahaan Pengolahan limbah yang dapat diajak bekerja sama adalah PT Kenali Indah Sejahtera beralamat di Pekan Baru. “kalau kita belum punya izin, tidak ada jalan lain, kita harus bermitra dengan perusahaan tersebut. Kalau tidak maka kita akan dinilai melanggar peraturan dan membahayakan lingkungan”, ungkap Afrizal dalam suatu kesempatan wawancara dengan wartawan di kantornya senin ( 27/11/17).

Di tempat terpisah, Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu  sebagai salah satu Lembaga Pelayanan Kesehatan public dan terbesar di Kabupaten Rokan Hulu menyambut baik kebijakan pemerintah ini. Direktur RSUD Rohul dr.Faisal Harahap melalui Kasi Penunjang RSUD yang Membidangi Instalasi Pemeliharaan sarana Rumah sakit (IPSRS) Rusdi Hidayatullah Amk menjelaskan Pihaknya  sudah berkonsultasi dengan Dinas terkait dan saat ini tengah mengurus perizinan untuk pengelolaan limbah medis dan B3 itu.

 

Namun Demikian, pengurusan izin ini membutuhkan proses yang tidak sebentar sehingga diharapkan kesabaran dari berbagai pihak terutama masyarakat. “Izin kami sedang di urus, sekarang dalam proses. Ini kan tidak mudah. Karena harus melalui kementerian. Kita tunggu prosesnya saja”, ungkap Rusdi.

 

Meski belum mengantongi izin pengolahan limbah Medis, Managemen RSUD Rohul mengungkapkan tetap menerapkan prosedur pengolahan yang lama yakni memisahkan Sampah medis di Kantong plastic berwarna merah sedangkan sampah biasa ditampung dikantong plastic berwarna hitam. “sampah biasa atau sampah rumah tangga kami buang di TPA, sedangkan sampah medis kami musnahkan dengan cara membakar ”, katanya.

Hal ini ditempuh agar tidak terjadi penumpukan sampah medis yang dihasilkan oleh RSUD Rohul, “kalau kita harus menunggu izin dari kementerian sebelum melakukan pengolahan, nanti akan terjadi penumpukan sampah medis. Ini akan menambah resiko pencemaran lagi. Jadi kami sambil jalan saja. Pengurusan izin telah dilakukan dan sedang dalam proses, ” katanya.
*** (ALFIAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *