Bisnis&EkonomiHukum&KriminalPekanbaruPemerintahan

Izin Bangunan Hanya 11 Lantai, Tapi Dibangun 14 Lantai. Satpol PP Segel Bangunan Hotel

Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan terhadap bangunan hotel yang berada di Jalan Riau
PEKANBARU, Riau Andalas.com– SALAH satu hotel dengan tinggi bangunan 14 lantai yang berada di Jalan Riau dilakukan penindakan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Rabu (27/12) siang. Penindakan yang dilakukan itu adalah penyegelan. Penyegelan itu dilakukan, lantaran pembangunannya yang menyalahi aturan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulhafmi Adrian saat dikonfirmasi Wartawan, Kamis (28/12).
‘’Ya sudah kita segel Rabu kemarin. Karena bangunannya menyalahi perizinannya. Hotel tersebut memang sedang dalam tahap pembangunan,’’ ungkap Zulfahmi.
Dengan disegel bangunan hotel tersebut, dilanjutkannya, seluruh aktivitas pembangunan hotel dihentikan sampai memiliki izin sesuai ketentuan.
‘’Harus dihentikan dulu aktivitasnya sampai sudah mengantongi izin sesuai ketentuan. Jika ada izinya, baru boleh beraktivitas lagi,’’ ujar Zulfahmi.
Dijelaskannya, yang dimaksudnya dengan menyalahi aturan adalah terkait pembangunan ketinggian hotel tersebut, atau izin mendirikan bangunan (IMB).
‘’Izinnya hanya untuk 11 lantai, tetapi bangunannya 14 lantai. Kita beri batas waktu sesegera mungkin untuk menyelesaikan izin tersebut,’’ sebut Zulfahmi.
Untuk diketahui, proses pembangunan hotel tersebut juga memakan korban jiwa beberapa beberapa waktu lalu. Adapun korbannya yakni, Wasidi (55) pekerja atau buruh bangunan yang dipekerjakan.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu (19/8) lalu. Dimana, saat itu Wasidi sedang akan menaikkan pasir ke lantai atas bangunan hotel tersebut. Namun, tiba-tiba, menurut saksi mata, jatuh kayu dari lantai sembilan bangunan, yang mengarah langsung ke Wasidi.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *