AndalasHukum&KriminalPadang

Istri Wako Padang Panjang Tersangka Kasus Korupsi ART Rumdin.

istri-wako-padang-pnjgPADANG PANJANG, Riau Andalas.com-Hakim tunggal yang menyidangkan perkara prapredilan Kapolres setempat, Dyah Sutji Imani, SH menolak gugatan istri Walikota Padang Panjang, Maria Feronika. Artinya, penetapan Maria sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga di Rumah Dinas Walikota Padang Panjang, tak cacat hukum.

 

Penolakan gugatan tersebut dibacakan hakim tunggal Dyah Sutji Imani, SH di PN Padang Panjang, Sumbar, Selasa (6/9/2016) siang. Keputusan yang diambil oleh Hakim tunggal Dyah Sutji Imani,SH kemaren, setelah melalui 3 kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang sejak tanggal 29 Agustus lalu.

 

Dalam 3 kali sidang tersebut, mulai dari pengumpulan berkas , mendengarkan keterangan saksi, hingga kesimpulan, tak terbukti kalau pihak Polres Padang Panjang melakukan kesalahan dalam menetapkan Maria Feronika sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rumah Dinas Walikota Padang Panjang.

 

Dengan adanya putusan Hakim tersebut maka status Ny. Maria Feronika tetap dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Padang Panjang dan pihak Polres Padang Panjang sebagai pihak yang melakukan penyidikan kasus tersebut bisa bekerja dengan leluasa namun tetap profesional. (sumber:Harian Haluan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *