NasionalPolitikRiau

Irwan Nasir Jangan Pongah GMMK: Kami Akan Kawal Proses Ini Sampai Tuntas

PEKANBARU, Riauandalas.com– Bupati Kepulauan Meranti yang juga Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Irwan Nasir dengan tegas mengatakan tidak akan datang memenuhi panggilan Bawaslu Riau terkait kehadirannya pada acara Deklarasi Dukungan Capres Jokowi-Ma’ruf di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Menurut Irwan, dia tidak melanggar aturan Pemilu, karena itu dia tidak perlu hadir memenuhi panggilan Bawaslu. Sebagaimana diketahui, Bawaslu Riau telah melayangkan surat panggilan untuk dua belas kepala daerah di Riau yang hadir dalam acara Deklarasi Dukungan Capres Jokowi-Ma’ruf. Mereka diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye. Hingga hari ini, baru Bupati Rohul Sukiman yang datang memenuhi panggilan Bawaslu tersebut.

Menanggapi pernyataan Irwan Nasir, Bambang H Rumnan, SH MH selaku Ketua Tim pelapor dari GMMK (Gerakan Masyarakat Menuntut Keadilan) yang terdiri dari 63 Ormas menyayangkan sikap Irwan Nasir tersebut. Menurut Bambang, sebagai pemimpin, semestinya Irwan tidak melontarkan pernyataan seperti itu.

“Pernyataan itu pongah sekali. Sebagai pemimpin seharusnya Irwan mendatangi Bawaslu dan memberikan penjelasan. Bawaslu kan memanggilnya sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara sesuai tupoksi-nya,” ujar Bambang.

Lebih jauh Bambang mengatakan, seorang pemimpin saja begitu memandang Bawaslu. Bagaimana pula nanti rakyat kebanyakan memandang lembaga ini. “Irwan harus lebih jernih memandang masalah ini. Jangan mengedepankan ego. Kita berharap Bawaslu bisa menciptakan Pemilu yang bersih, jujur dan adil. Karena itu mari kita beri kesempatan lembaga ini bekerja, ” tegas Bambang.

Sebagai pihak pelapor, Bambang mengatakan GMMK akan mengawal proses ini sampai tuntas. “Kita tidak ingin muncul persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa pelaksanaan Pemilu ini tidak adil. Lembaga negara berpihak kepada salah satu calon. Kan bisa membuat mundur demokrasi yang kita bangun selama ini,” urai Bambang.

Ditambahkan Bambang, kepala daerah adalah representasi dari rakyat yang ditugaskan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan golongan atau kekuasaan. Maka dengan demikian tidak ada alasan hukum apapun bagi kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran hukum terkait Pemilu menolak dipanggil oleh Bawaslu. “Sebagai kepala daerah, seharusnya Irwan memberikan teladan dan taat asas bagi masyarakat luas, bukan justru memperlihatkan arogansi kekuasaan. Kekuasaan tertinggi dalam mengambil keputusan apa pun bagi pejabat negara adalah demi kepentingan negara, inilah esensi mereka yang kini mengemban amanah rakyat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *