PemerintahanRiau

Inspektorat Laporkan Pejabat Penyelewengan Jabatan

Inspektorat

*Dewan Sebut Bukti Pejabat Tidak Profesional

PEKANBARU, Riau Andalas.com– Inspektorat Riau laporkan tiga Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yaitu kepala BPMPD Ismaili Fauzi, Kepala Dinas Perikanan Tin Mastina, dan Kepala Balitbang Arbain. Pasalnya ketiga pejabat tersebut terbukti telah melakukan penyelewengan jabatan dalam menjalankan roda organisasi di SKPD yang dipimpin.

Menurut Kepala Inspektorat Efandri Fajri beberapa waktu lalu, ketiga pejabat tersebut sudah dilaporkan pada Gubernur Riau untuk segera diberikan teguruan. Dimana permasalahan yang berawal dari laporan pegawai masing SKPD itu terbukti melanggar surat perjanjian kinerja dan fakta integritas, pada tupoksi tahun 2016 sesuai hasil penyidikan yang dilakukan Inspektorat.

Sedangkan permasalahan yang terjadi. Diantaranya, menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran, kurangnya komunikasi dengan pegawai, bermasalah dengan PPTK, masalah manajemen, dan masalah lainn yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dan kewajiban seorang pemimpin.

Permasalahan yang terjadi pada pejabat tersebut, juga telah melanggar Permendagri tentang PPTK. Seperti yang dilkukan Kepala kepala BPMPD, Ismaili Fauzi. Dimana sesuai hasil penyidikan dilingkungan BPMPMD permasalahan yang dilakukan Ismaili memang benar adanya. Dengan dimikian tidak ada alasan lagi dari hasil laporan ini pejabat tinggi pratama tersebut mengelak. Sehingga dapat diberikan sangsi yaitu berupa surat teguran yang selanjutnya ditindaklanjuti kepala daerah.

“Begitu juga dengan pejabat lainya, seperti, kepala Dinas perikanan Tien Mastina, pelanggaran yang dilakukan diantaranya, melanggar urat perjanjian kinerja dan fakta integritas, pada tupoksi tahun 2016. Dan Kepala Balitbang Provinsi Riau, juga mendapat laporan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai, sebagai seorang pejabat dilingkungan yang dipimpinnya,” kata Efandri.

Sementara Kepala BPMPD Ismaili Fauzi mengatakan, menyesalkan pernyataan yang disampaikan pihak Inspektorat Riau yang dinilai pembunuhan karakter. Karena selama ini ia belum pernah menerima Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat jika dirinya telah melakukan tindakan yang tidak sesuai tugas dan menyalahi aturan. Sehingga pernyataan itu di nilai pembunuhan karakter sebagai pemimpin.

“Saya tidak pernah diperiksa, bahkan saya pun tidak pernah di hubungi inspektorat terkait pemeriksaan ini,” ujarnya.

Selain itu jelasnya, ia menilai yang dilakukan pihak Inspektorat tidak etis lagi selaku pihak pembinaan. Karena pemeriksaan itu sifatnya internal yang seharusnya tidak disampaikan pada external. Tambah lagi hasil pemeriksaan itu harus legal, rasional dan berimbang yang dilampiri LHP untuk uang diperiksa.

“Untuk itu, Inspketorat harus mengklarifikasi lagi dan memberitahukan dulu kepada yang diperiksa,” paparnya.

Disisi lain, Anggota DPRD Riau mengatakan, jika permasalahan tersebut benar adanya, harus duusut tuntas sesuai aturan yang berlaku. Apa lagi permasalahan tersebut menyangkut anggaran dan penyalahgunaan jabatan. Karena pejabat itu sudah ada aturanya yang sudah ada perjanjian untuk dipatuhi.

“Jika memang benar ada dugaan penyelewengan anggaran. Wajib dikembalikan, begitu juga dengan penyelewengan jababatan,” kata Anggota Komis E DPRD Riau M Adil Kamis (1/9).

Lebih jauh politisi Hanura ini menjelaskan, permasalahan yang terjadi pada tiga pejabat tersebut, merupakan bukti jika pejabat yang ditempatkan tidak profesional. Sehingga permasalahanya kembali pada badan kepagawai dalam melakukan seleksi pejabat.

“Ini kembali pada awal pemilihan paejabat, jika pejabatnya profesional dan paham dengan posisi tidak akan terjadi seperti ini. Untuk itu kita kembaloi tegaskan pada kepala daerah bisa menuntaskan permasalahan ini dan tidak lagi terjdi pada pejabat lainya yang ada dilingkungan Pemprov Riau,” tutur Adil selanjutnya dewan akan mengkoordinasikan permasalahan ini pada Pemprov Riau. (Dri)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *