Hukum&KriminalINHIL

Ini Penyebab Tewasnya Wanita yang Ditemukan Tanpa Busana di Inhil


Inhil,Riauandalas.com-Tidak butuh waktu lama, aparat Kepolisian Polsek Kempas Polres Inhil akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita yang bernama Sartini (51) warga Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil pada hari Sabtu (27/03/2021).

Mayat wanita yang ditemukan tanpa busana di Dusun 2 RT 006 RW 004 Desa Bayas Jaya Kabupaten Inhil ini ternyata korban pembunuhan. Pelaku berinisial PS (31) yang juga merupakan warga Desa Bayas Jaya Kabupaten Inhil.

Adapun motif pembunuhan, menurut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kapolsek Kempas AKP Handoko Sujaryanto mengatakan, dikarenakan pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena setiap menjual berondolan sawit selalu dimarahi dengan kata “Jangan yang busuk – busuk dijual”, sehingga pelaku timbul niat dan rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Saat pelaku bertemu di jalan dengan korban, saat itu korban berhenti dan menanyakan kembali berondolan sawit yang dijual pelaku selalu busuk sehingga pelaku langsung mendorong sepeda motor korban ke dalam parit dan terlapor langsung membenamkan kepala korban sampai tidak bernafas lagi, selanjutnya korban diseret sejauh sekitar 15 meter dari tepi parit kemudian terlapor membuka pakaian korban dengan maksud mempermalukan korban kepada masyarakat,” ujar Handoko, Minggu (28/03/2021).

Kejadian ini bermula ungkap Handoko, pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 09.00 WIB, saat saksi Arti Dwi Cahyati melihat korban (ibu kandung saksi) keluar rumah untuk mengantarkan timbangan sawit ke depan Gang Pustu (tepi jalan lintas Rengat-Tembilahan), namun saksi tidak melihat korban kembali lagi ke rumah.

Lanjutnya, kemudian selang tidak berapa lama saksi Katingan keluar dari Gang Pustu dengan tujuan untuk ke sawah, sesampainya di TKP saksi menemukan motor korban dalam keadaan tumbang di tepi parit, kemudian saksi melihat korban dalam keadaan telungkup, tanpa busana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia (MD).

“Mengetahui hal tersebut saksi Katingan langsung menuju ke rumah petugas Kepolisian Subsektor Bayas Jaya, kemudian personel Subsektor Bayas Jaya Brigpol Riswan Fajri langsung mengamankan TKP,” ujar Kapolsek.

Setelah melalui proses penyelidikan dengan melakukan wawancara terhadap pelapor dan saksi-saksi, dan hasil gelar perkara diduga ada seorang laki laki berinisial PS melakukan pembunuhan dan penganiayaan.

Selanjutnya pada hari Sabtu, (27/03/2021) sekira pukul 22.00 WIB ada informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku melarikan diri ke arah kebun masyarakat.

“Unit Reskrim Polsek Kempas bersama warga langsung menyisir kebun tersebut, sekira pukul 23.00 WIB ada seorang laki-laki melarikan diri dari kebun tersebut ke arah jalan lintas Rengat-Tembilahan masuk kembali ke lahan kosong disamping PT. ISK,” terang Kapolsek.

“Setelah dilakukan negosiasi dengan pelaku yang berada di dalam hutan, akhirnya pelaku menyerahkan diri,” jelasnya.

“Saat ini pelaku berhasil diamankan ke Mapolsek Kempas untuk dilakukan penyidikan. Dan terhadap pelaku dikenakan pasal 340 Sub 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana,” tegas Handoko.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) helai jilbab warna hitam, 1 (satu) pasang sendal jepit warna hitam, 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 (satu) helai celana motif batik warna coklat dan 1 (satu) helai Bra warna biru.

RG