ROKAN HULU, Riauandalas.com– Merebaknya Isu revisi UU No. 22 Tahun 2009 yang mengatur secara detil tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menuai beberapa tanggapan dari berbagai elemen masyarakat baik di tingkat nasional maupun daerah.
Dalam Hal Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian (UPP), Zulkifli Mansur, S.H., M.H. Saat  ditemui di ruang kerjanya mengatakan terkait tentang isu yang sedang berkembang saat ini.
Zulkifli berpendapat bahwa rencana revisi  UU LLAJ tersebut belum mendesak untuk dilakukan, jika hanya beberapa persoalan teknis bukan substansi yang belum diatur didalamnya.
Menyikapi perkembangan saat ini terkait  maraknya sepeda motor sebagai angkutan umum dengan aplikasi – online atau daring ini, selain melihat tujuan UU LLAJ menekankan pada aspek keselamatan juga dapat ditinjau dari regulasi penyedia jasa
Aplikasi onlinenya yang memfasilitasi keberadaan sepeda motor atau angkutan pribadi yang dijadikan sebagai angkutan umum.
Sementara meninjau kelemahan yang lain pada UU LLAJ sebaiknya dapat diatur dengan regulasi dibawah UU yang sifatnya lebih teknis.tegasnya “
Pada dasarnya Revisi Undang Undang (UU)
No 22 Tahun 2009 yang mengatursecara detil tentang Lalulintas dan angkutan Jalan tidak harus di Revisi,Namun sebaiknya dapat diatur dengan Regulasi dibawah UU yang sifatnya lebih tecknis”Ujarnya”
***(Alfian)