Berita utamaGaleri

Ini Langkah Pembenahan Aset SKPD Oleh BPKAD Pekanbaru

Pekanbaru, Riauandalas.com– Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2008 dapat memperoleh opini WTP. Namun setelah itu, sejak tahun 2009 silam, hingga sekarang opini BPK RI terhadap validitas laporan keuangan pemerintah kota Pekanbaru turun menjadi WDP dengan point “pengelolaan aset” yang menjadi salah satu permasalahan dan kendala yang dihadapi.Karena itu, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui BPKAD pada tahun 2014 melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset atau barang milik daerah kota Pekanbaru dengan mengerahkan tim pelaksana pada masing-masing SKPD, melalui Kepala Badan Pengelolaan Aset BPKAD Pemerintah Kota Pekanbaru Ir. Musa,  didampingi Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Pemerintah Kota Pekanbaru Ir.Dino Prima,  yang tetap memberikan pembenahan prima . Berikut langkah – langkahnya:

investas3

Foto: Kepala Badan Pengelolaan Aset BPKAD Pemerintah Kota Pekanbaru Ir. Musa, (kiri) bersama Walikota Pekanbaru, Dr H.Firdaus ,ST,MT (kanan) saat meraih Goverment Award, beberapa bulan silam .

 

  1. Pembentukan Tim Inventarisasi BMD Kota Pekanbaru Tahun 2015. Tim ini mencakup seluruh pihak yang terkait mulai dari Walikota Pekanbaru hingga Petugas Inventarisasi di Unit-unit terkecil di SKPD Pengguna BMD.

 

  1. Telah Menyusun Rancangan Perwako tentang SOP Pengelolaan BMD kepada Walikota Pekanbaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

 

  1. Tetap melaksanakan kerjasama dengan Pihak Perwakilan BPKP Provinsi Riau untuk kelanjutan pelaksanaan inventarisasi BMD Kota Pekanbaru.

 

  1. Melaksanakan kerjasama dengan pihak KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yang ditunjuk sebagai Tim Penilai Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Pekanbaru.

 

  1. Telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan pendampingan oleh pihak perwakilan BPKP Provinsi Riau dan Tim Inventarisasi BMD Kota Pekanbaru mengenai kelanjutan inventarisasi pada beberapa SKPD yang dianggap belum dapat menyelesaikan inventarisasi dan menyajikan data asetnya secara wajar.

 

Kegiatan pendampingan ini rutin dilaksanakan terhadap SKPD terkait sebagai tindak lanjut inventarisasi hingga nantinya dapat menyajikan data aset yang wajar pada penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2015;

Disisi lain, pada realisasi belanja modal Pemerintah Kota Pekanbaru di tahun 2014, telah sinkron antara laporan keuangan dengan daftar mutasi barang/laporan aset tetap, atau dengan kata lain tidak ditemukan lagi adanya nilai selisih tidak wajar antara laporan keuangan dengan laporan aset yang selalu menjadi temuan BPK RI semenjak tahun 2009 sampai dengan tahun 2013.

Hal ini juga membuktikan bahwa opini BPK RI terhadap penatausahaan dan pelaporan aset tetap Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengalami perubahan yang positif.

Tentu penataan aset ini akan menjadi lebih baik lagi kedepannya, sehingga kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru dalam Pengelolaaan Keuangan Daerah dapat meraih opini WTP.

Visi dan Misi: BPKAD
Pengelolaan Keuangan yang Baik mengandung maksud mampu mewujudkan pengelolaan keuangan yang efisien, transparan, akuntabel, tertib dan disiplin dalam batasan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan Visi tersebut merupakan perwujudan cita-cita dalam rangka Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah guna penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Pekanbaru, agar dapat berjalan dinamis dan tercapai dalam kurun waktu 5 (lima) Tahun kedepan.

Definisi visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, untuk mewujudkan satu sasaran yang mungkin dicapai dalam jangka waktu tertentu. Adapun Visi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru periode 2014 – 2017 adalah :

“TERWUJUDNYA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH YANG BERKUALITAS, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL DALAM MENDUKUNG KOTA PEKANBARU SEBAGAI KOTA METROPOLITAN YANG MADANI.”

Misi adalah landasan Strategis dalam mencapai tujuan organisasi yang secara bersama-sama akan diusahakan terwujud oleh seluruh komponen organisasi. Atas dasar itu semua, maka sesuai visi, tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang ada maka ditetapkan misi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah :

Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) aparat yang profesional dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Mewujudkan anggaran daerah yang berbasis kinerja dan tepat waktu.
Meningkatkan kualitas sistem pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. ((Rilis Pengelolaan Aset BPKAD)****

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *