PemerintahanRohulSosial&Budaya

Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 1440 Hijriyah Atau Tahun 2019 Masehi

PASIRPENGARAIAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu, sudah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat muslim di bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah tahun 2019.

Sesuai Surat Edaran Kantor Kemenag Rohul Nomor: Kk.04.10/5/BA.03.2/2082/2019, tentang pelaksanaan zakat fitrah. Zakat fitrah yang harus dibayarkan umat muslim, sesuai hukum Islam dibayar dengan makanan yang mengenyangkan seperti beras dengan takaran 2,5 kilogram per jiwa.

Dimana nilai zakat fitrah per jiwa yang diukur dengan uang terdiri untuk beras Sokan, Kuku Balam dan beras Natural sebesar Rp37.500 per jiwa, beras Ramos, Pandan Wangi dan Beras Usaha Baru  Rp35.000 per jiwa.

Lalu, beras Anak Daro, Mudik dan beras Solok sebesar Rp31.250 per jiwa. Untuk beras Apel, CML, 64,‎ Topi Koki dan Beras Mawar ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa, sedangkan beras Mundam dan Belida sebesar Rp28.7500 per jiwa, sementara beras Bulog dan Beras Oke sebesar Rp25.000 per jiwa.

‎Berdasarkan surat edaran dari Kemenag Rohul yang ditandatangani oleh Kakan Kemenag Rohul, Drs H Syahruddin Msy bahwa pelaksanaan dan pendistribusian Zakat Fitrah oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid atau Musholla.

Dalam surat edaran tersebut, bahwa untuk Zakat Penghasilan (Uang), menurut ketentuan Hukum Islam diqiaskan dengan nisab Emas, yaitu sebesar 85 gram Emas. Jika pada sekarang ini harga emas Rp. 600.000, maka 85 gram emas dikali Rp. 600.000 berjumlah Rp. 51.000.000. Maka harta sejumlah Rp. 51.000.000 selama satu tahun sudah wajib dikeluarkan zaatnya 2.5% yaitu Rp. 1.275.000.

Melalui surat edaran ini, dihimbau kepada UPZ Masjid atau Mushalla melaporkan jumlah zakat fitrah dan zakat maal yang dikumpulkan dan pendistribusian melampirkan data mustahiq dan muzakki ke Kantor Urusan Agama atau KUA kecamatan masing-masing.

Nantinya, agar seluruh Kepala KUA kecamatan se Rohul yang menyampaikan rekapitulasi penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah dan zakat maal ke Kantor Kemenag Rohul.(Alfian Tob)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *