BengkalisHukum&Kriminal

Ingin melakukan Liputan ilog,” Wartawan Diancam dan di Halang-halangi sejumlah Warga

mobil-bawah-kayu

BENGKALIS, Riau Andalas com-Wartawan media lokal di ancam dan dihalang-halangi oleh sejumlah warga .tepat nya di desa sumber jaya kecamatan siak kecil kab bengkalis,hal ini berawal dari sejumlah wartawan yg ingin melaku kan liputan kayu di sekitar desa tersebut di perkira kan sekitar pukul 22 :21.kebetulan sejumlah awak media plng dari liputan ,kemudian awak media pun menjumpai sejumlah kayu yg dimuat didalam mobil chol desel ,setelah itu wartawan pun melaku kan konfirmasi kepada sopir dan pemilik kayu guna ingin tau sebatas mana izin kayu tersebut ,dalam pembincangan sempat cekcok mulut dengan sopir dan pemilik kayu, tak lama kemudian pemilik kayu pun sempat terekam bahasa bahwa kayu yg di ambil sudah mendapat izin dari anggota polsek siak kecil atas nama sudiro yg juga sebagai babinkatibmas desa sumber jaya “klo izin kami sudah di izin sama sudiro pak ,jadi klo  ini  surat jalan aja klo yg lain tak ada” ungkap pemilik kayu” sunar 14/16

Tak lama wartawan pun pergi untuk plng kediaman nya masing-masing ,ke esokan hari nya tepat nya tgl 14/2016 jam 16 :00 pemilik kayu dan warga datang ke rumah wartawan berinisial AN yg tak jauh dari desa sumber jaya,warga yg datang kurang lebih sekitar 20 orang ,kedatangan mereka tak trima dan menghalangi liputan yg akan di orbit kan di salah satu media online tujuan nya jangan di liput dan di orbit kan.

Dalam rekaman pristiwa tersebut sempat terekam bahasa kasar dan mengancam keras dengan wartawan.dalam rekaman berbunyi “hajar saja bila perlu kita tanam dalam paret masa wartawan kaya gitu apa perlu aku bawa lg orang satu kampung biar tau klo gak percaya aku pangil juga polisi nya sama orang desa biar kalian di usir,hajar aja udah pkul aja kita gali lobang kita kubur saja.ungkap beberapa warga dalam rekaman tersebut.

Tambah nya “pokok nya klo ada liputan dan laporan bail pun kayu atau judi disini aku cari kalian bertiga sampai dapat awas aja kalian klo ada laporan aku cari kalian.

Terkait kasus pengancam dan menghalang-halangi wartawan jelas tercantum dan tertera barang siapa yg meng halangi wartawan di denda 500 juta dan penjara 2 tahun sesui dengan undang-undang pasal 18 setiap orang dengan sengaja melaku kan tindakan yg menghambat atau menghalangi kenerja wartawan ,sesui pasal 4 ayat 3 dapat dipidana dua tahun dan denda RP .500.000.000.

Selain itu menurut AN sikorban pada saat dikonfirmasi melalu telpon seluler genggam nya ia memapar kan “saya tidak trima ada nya pengancaman yg di laku kan oknum2 tersebut bahkan kawan saya juga jadi korban nya .kenapa mereka menghalang-halangi tugas wartawan padahal kami tugas sesuai peran pers ,tapi kenapa mereka mengancam jangan memberita kan kasus dan temuan kami di lapangan baik itu positif dan negatif nya mereka berkata sambil menghempas kan tangan diatas meja dengan keras dan berkali kali dengan nada tinggi dan kasar,mana kebebasan pers tegakan undang-undang pers agar kami tak di perbuat seperti ini sesuai dengan undang – undang pers yg berlaku.ungkap korban inisial AN.

Dalam hal ini sudah jelas propokator ada lah sunar pemilik kayu tersebut bahkan anggota polsek siak kecil ikut mengizin kan kayu tersebut dan pengakuan pemilik kayu terekam dalam telpon seluler .
Polda riau diminta tangani anggota nya yg sudah menyalah guna kan jabatan nya sebagai aparat kepolisian/AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *