Hukum&KriminalRohil

Ibu Rumah Tangga Ini Di Bekuk Team Polsek Bagan Sinembah.


BAGANSIAPIAPI,Riau Andalas Com-Ibu rumah tangga,ST(30)merupakan warga KM,5 Gg,Olah Raga Kepenghuluan Bahtera Makmur,Kecamatan Bagan Sinembah,diringkus aparat polisi setempat lantaran diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu.

Adapun barang bukti(BB)disita,
1(satu)buah keranjang cabe warna merah,2(dua)lembar tisu warna putih yang telah terpakai,
1(satu)lembar potongan plastik warna hitam,23(dua puluh tiga) plastik bening kosong,6(enam) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu,1 (satu)bungkus tisu merk Alfamart yang telah terbuka,2 (dua)lembar tisu warna putih yang telah terpakai.

Kemudian,1(satu)bungkus plastik bening berukuran besar yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening berukuran sedang yang masing-masing berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.

Informasi ini di benarkan oleh Kapolres Rokan Hilir,AKBP Sigit Adi Wuryanto SIk,MH melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Ruslan.
Dijelaskannya,bahwa Kronologis penangkapan Pada hari Sabtu 24 Maret 2018 Sekira pukul 11.30 Wib,ketika Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Km 5 Gg.Olah Raga Kepenghuluan Bahtera Makmur,Kecamatan Bagan Sinembah,Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya dirumah Terlapor diduga sering terjadi tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Lantas lanjut Ruslan,informasi tersebut diteruskan ke Kanit Reskrim, dan Kanit Reskrim menyampaikan informasi itu kepada Kapolsek Bagan Sinembah,lalu Kapolsek secara langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“sesampainya di TKP pelapor dan rekannya melakukan penggeledahan rumah terlapor yang didampingi oleh terlapor, dan ketua Rw setempat,dan saat itu didapur rumah tersebut ditemukan bungkusan tisu warna putih yang terletak di keranjang cabe warna merah setelah dibuka ternyata ada bungkusan plastik hitam yang didalamnya terdapat 6(enam) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 23(dua puluh tiga)plastik bening kosong,”kata Ruslan sabtu 24 maret 2018,malam.

Dikatakannya,saat dilakukan penggeledahan kemudian terlapor menjelaskan bahwa barang tersebut didapat dari saudai RATU yang rumahnya tak jauh dari rumah terlapor, setelah itu pelapor dan rekannya pun membawa terlapor kerumah saudari RATU guna memastikan ,setibanya dirumah saudari RATU posisi rumah tertutup dan rumah dalam keadaan kosong.

kemudian dibuka oleh terlapor dan selanjutnya dilakukan penggeledahan,dari kamar tidur saudai RATU ditemukan satu bungkus tisu merk Alfamart yang telah terbuka yang didalamnya terdapat bungkusan tisu yang berisikan 1(satu) bungkus plastik bening berukuran besar yang didalamnya terdapat 7(tujuh) bungkus plastik bening berukuran sedang yang masing-masing berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.

“Kini Tersangka dan barang bukti(BB) sudah diamankan di Polsek Bagan Sinembah guna proses penyidikan lebih lanjut
,”Tandasnya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *