PemerintahanRohil

Hore !! Wabup Rohil Sebut KPU Dan Bawaslu Sudah Menerima Transfer Dana Pilkada Dari Pemkab Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com -Wakil Bupati Rokan Hilir, Jamiludin Mengaku bahwa Pemerintah sudah mentransfer dana hibah yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Pada Tahun 2020, Ini.

 

“Pemkab Rohil sudah mentransfer seratus persen untuk KPU dan Bawaslu Rohil. Diharapkan KPU dan Bawaslu mampu menyelenggarakan Pilkada 2020 yang berintegritas,”Katanya Kepada Wartawan 07 Juni 2020.

 

Wakil Bupati mengatakan bahwa Pemkab Rohil memberikan kepercayaan kepada KPU dan Bawaslu, agar dapat bekerja semaksimal mungkin diajang Pilkada nantinya. Menurutnya Dari sembilan kepala daerah di Indonesia, Pemkab Rohil termasuk salah satu daerah yang telah mentransfer dana Pilkada 2020 untuk KPU. Bahkan, Pemkab Rohil juga termasuk salah satu dari 15 kepala daerah yang telah mentransfer dana untuk Bawaslu.

 

“Kepada seluruh komponen yang ada di KPU dan Bawaslu Rohil, gunakanlah dana itu sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang telah ditentukan,”Jelasnya. Orang nomor dua di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, ini dan juga merupakan dari Ketua Partai PDIP, berharap agar pelaksanaan pilkada nantinya dapat terlaksana pada 9 Desember 2020 mendatang, lantaran hal ini juga berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bagi daerah yang terkena virus corona (covid 19).

 

“Kita secara yuridis formalnya mendukung apa yang telah disampainkan Mendagri tentang pilkada 2020,”Tegas Wakil Bupati.

 

Informasi sebelumnya Pemerintah, DPR, dan penyelenggara sepakat Pilkada serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Keputusan itu sekaligus menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.

 

Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 telah dituangkan dalam Perppu No.2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19. Selain itu, penyelenggaraan Pilkada serentak ini sudah mendapatkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.(Said)”””