Hukum&KriminalRohul

Heboh… Oknum PNS Rohul Beserta Keluarganya Di Penjarakan Di Duga Akibat Melakukan Penganiayaan Terhadap Dua Kakak Beradik

ROKAN HULU, Riau Andalas. com  – Empat warga yang masih satu keluarga berdomisili di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, karena tuduhan tindak pidana penganiayaan.

Dalam persidangan yang diketuai Hakim Sarudi juga Ketua PN Pasir Pengaraian beranggotakan, Adhika Budi Prasetyo, dan Adil Matogu Simarmata, Rabu (10/5/2017) sore, digelar sidang lanjutan kedua terkait pemeriksaan saksi.

Sebelum sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi, majelis hakim sempat melalukan mediasi perkara tersebut. Namun, korban penganiayaan Sukasmita tetap tidak mau berdamai, karena kejadian sudah terjadi enam bulan lalu, dan tidak ada itikad baik dari keempat terdakwa.

Dikesaksiannya, Sukasmita (30) yang juga warga Kelurahan Kota Lama mengakui, awal muawal kejadian 7 Desember 2016 sektar pukul 22.00 Wib. Saat itu, adik pelapor, Suwondo (21) dan temannya Ariya, tengah duduk sambil main gitar di rumah teman wanitanya di Prambanan, Desa Bukit Intan Makmur, Kecamatan Kunto Darussalam.

Tak lama duduk, Ariya dipanggil sekelompok orang. Suwondo yang tidak tahu masalahnya juga ikut dipanggil, dan berujung pemukulan. Suwondo kemudian menelepon kakaknya Sukasmita untuk datang dan menjemputnya di rumah teman wanitanya.

Namun, dari pengakuan teman wanita Ariya dan Suwondo, salah seorang dari beberapa orang yang ada di lokasi malam itu merupakan mantannya. Kemudian, Sowondo menepon kakaknya Sukasmita bahwa dirinya dikeroyok. Kala itu, Sukasmita tiba di lokasi kemudian pelapor membawa adiknya dengan sepeda motor rencananya ke rumah sakit untuk mengobati luka adiknya.

Pengakuan Sukasmita, di tengah perjalanan, sekitar pukul 23.00 Wib, sepeda motor dikendarai Sukasmita dan adiknya diberhentikan di depan rumah warga. Sekelompok orang mengerumuni pelapor di antaranya empat terdakwa, yakni Hardianis dan suaminya Maradona Ritonga, Haji Arton, dan Ruskandar. Bahkan kunci kontak sepeda motornya juga diambil.

Diawali cekcok mulut antara kedua belah pihak, lalu diduga terjadi penganiayaan terhadap korban. Korban Sukasmita mengaku di hadapan majelis hakim, dirinyasempat dijambak, dipukul dari samping, mulut dipukul sandal, dan kepala dibenturkan ke mobil yang dibawa salah seorang terdakwa.

Dalam kondisi kepala pusing dan luka di bagian bibirnya, ibu satu anak ini melaporkan penganiayaan dialaminya ke Polsek Kunto Darussalam. Adiknya Suwondo juga membuat laporan terpisah.

Kemudian, pasca melaporkan kejadian ke Polsek Kunto Darussalam, Sukasmita mengaku mengalami demam dan trauma, karena saat keributan terjadi ada orang yang sempat mengatakan “bunuh saja”.

Atas kejadian itu, korban selalu alami bermimpi buruk dan harus memeriksakan diri ke Psikiater. “Saya punya bukti bahwa saya berobat dan ada contoh obat-obatnya,” sampai Sukasmita sambil terisak.

Tetapi, seluruh kesaksian Sukasmita dibantah keempat terdakwa. Bahkan keempat terdakwa mengakui tidak pernah menganiaya pelapor saat malam kejadian. Usai sidang, Sukasmita tetap pada pendiriannya bahwa dirinya jadi korban penganiayaan.

Malahan dirinya menyatakan, tidak mau berdamai karena para terdakwa tidak punya itikad baik, apalagi menjenguk dirinya pasca kejadian.Juga mengatakan pengakuan empat terdakwa di persidangan bohong.

Kemudian hakim mengatakan sidang perkara penganiayaan ini akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan. Diakui salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riki, disidang pemeriksaan saksi, jaksa sudah bisa menggambarkan poin-poin untuk dakwaan.

Keempat terdakwa kata Riki, terancam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Hasil visum Sukasmita, ada luka di bagian bibir, dan memar di bagian pipi, alis, serta memar di bagian lengan. Kurang lebih seperti itu,” jelasnya.

Kata Riki lagi, dari berkas P21 perkara penganiayaan baru diterima Jaksa pada April 2017, dan empat terdakwa langsung ditahan. Sedangkan untuk berkas laporan Suwondo diakuinya belum diterima dari Polsek Kunto Darussalam.

“Bila untuk satu berkas lagi silahkan tanya ke Penyidik Polsek Kunto Darussalam,” ucap Riki usai sidang.***[( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *