Hukum&KriminalPemerintahanRohul

Heboh…! Oknum Kades dan Sekdes Resmi Jadi Tersangka OTT Tim Saber Pungli  Polres Rohul

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Heboh Aparat desa yang seharusnya melaksanakan tugas melayani masyarakatnya justru tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Rokan Hulu (Rohul) yakni Kepala Desa (Kades) Rantau Binuang Sakti (RBS), Fajri Amin (32) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sarqoni (29) di Kecamatan Kepenuhan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua oknum aparat Desa RBS , terkena OTT Tim Saber Pungli Satuan Reskrim Polres Rohul, di Pondok Ikan Bakar Sasmita Kilometer 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah pada Kamis (18/1/2018) sekitar pukul 17.10 Wib.

Usai jalani pemeriksaan selama 1 kali 24 jam, pada Kamis sore, Kades RBS Fajri Amin dan Sekdesnya Sarqoni,‎telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT.

Diakui Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, Jumat (19/1/2018) malam, mengakui bahwa OTT terhadap Kades Rantau Binuang Sakti dan Sekdesnya, berawal laporan Kamis sore.

Saat itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK,‎dapatkan informasi dari Bendahara Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya inisial EE (35), bahwa akan ada transaksi penyerahan uang ke Fajri dan Sarqoni, selaku Kades dan Sekdes RBS.

Kemudian, bersama Kanit Tipikor Ipda H. Panjaitan SH, serta 4 anggota Unit III, Bripka David Siregar SH, Bripka Leo Gustian SH, Bripka J Amaris Febri, dan Brigadir Zahirul Kamal,  langsung bergerak ke TKP di Pondok Ikan Bakar Sasmita Kilometer 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah.

Ketika sampai di TKP, Tim Saber Pungli dari Satuan Reskrim Polres Rohul‎, lakukan tangkap tangan terhadap kedua oknum aparat Desa RBS tersebut.

Dari tangan Kades Fajri ungkap Ipda Suheri, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 50 juta, yang dibungkus plastik hitam. Juga ikut disita, 73 persil SKRPT yang sudah terisi identitas pemilik dan sudah di cap atau ditandatangi Kades Fajri Amin, terbungkus plastik kantong warna merah.‎

Kemudian, 1 rangkap kwitansi pembayaran dari pengurus KSU Rokan Jaya ke Fajri selaku Kades, untuk biaya pembuatan 102 SKT dikali Rp 2.500.000, atau total Rp 255.000.000, pada tanggal 18 Januari 2018.

“Kemudian, ikut juga diamankan 1 pena Siqno biru, 2 buah handphone milik Kades, dan 2 buah handphone milik Sekdes,” sebut Ipda Suheri, Jumat malam.‎

Dari keterangan Bendahara KSU Rokan Jaya, EE, warga Desa Kepenuhan Timur Raya, Kecamatan Kepenuhan,‎ penyerahan uang ke Kades terkait biaya pengurusan penerbitan SKRPT sebanyak 102 surat tahap pertama dari 426 surat yang direncanakan milik anggota KSU Rokan Jaya.

Dimana, biaya penerbitan102 SKRPT, Kades dan Sekdes RBS ucap Suheri, merea meminta biaya pengurusan Rp 3.500.000 per surat, namun pihak koperasi tidak sanggup dengan biaya semahal itu, hanya mampu memberikan uang terima kasih.

Kemudian, Kades dan Sekdes RBS akhirnya menurunkan penawaran hingga Rp 2.500.000 per surat, namun pengurus koperasi hanya mampu membayar Rp 1.500.000.

Karena kesepakatan tidak tercapai, tetapi ke 102 SKRPT yang sudah ditandatangani Kades dan sudah distempel 20 Desember 2017 diserahkan ke Bendahara KSU Rokan Jaya, serta meminta uang Rp 2.500.000 per suratnya dengan total biaya Rp 255.000.000.

“Pihak koperasi tidak sanggup dengan biaya sesuai permintaan Kades dan Sekdes. Dua minggu kemudian, SKRPT tersebut diambil kembali oleh Kades dan Sekdes dari Bendahara koperasi,” ucap Suheri.

Sambung Ipda Suheri, kini penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana Pungli.**( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *