PemerintahanRohul

Hari Pertama Masuk Kantor, PNS dan Honorer Tak Ada Bolos

AHMAD 5
Rokan Hulu, Riau Andalas.com-Hari pertama masuk kantor setelah libur  bersama Idul Fitri 1437 H, karyawan/ti Kantor Kemenag Rohul, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun yang Non PNS, masuk kantor 100 persen tanpa ada yang bolos alias tidak masuk kantor tanpa ada alasan yang jelas.
 
Berdasarkan absensi yang dikumpulkan dan pengecekan langsung di ruang masing-masing, termasuk kehadiran saat apel pagi, Alhamdulillah semuanya masuk kantor, kecuali hanya dua orang dikarenakan sedang mengambil cuti tahunan yang waktunya disesuaikan dengan libur Hari Raya Idul Fitri.
 
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik, usai pelaksanaan apel pagi di halaman kantor Kemenag Rohul, Kota Pasir Pengaraian, Senin (11/7/2016).
 
Dikatakannya, tidak dibenarakan bagi PNS untuk tidak masuk kantor usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, tanpa keterangan yang sah (TK) dan akan dikenakan hukuman disiplin. Bagi yang tak hadir sehari dikenakan sanksi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala KGB) selama satu tahun.
 
Sedangkan bagi PNS yang tidak masuk kantor selama dua hari, maka dikenakan sanksi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Dan bagi yang tak masuk kantor tiga hari, maka dikenakan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
 
Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Prov Riau ini, lenbih lanjut mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan pada semua unit kerja yang ada di lingkungannya, baik pada KUA Kecamatan maupun pada MIN, MTsN, dan MAN se Rohul, sehingga semua pegawai dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 
Dikatakannya, khusus untuk tiga hari pertama masuk kantor pasca hari raya Idul Fitri 1437 H ini, akan dilaporkan langsung kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, dan bagi yang melanggarnya, akan dikenakan sanksi sebagaimana tersebut di atas dan kalau ada atasan yang melindungi bawahannya, maka atasannya yang dihukum.
 
Terkait dengan adanya PNS yang mengambil cuti, Ahmad Supardi menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nomor : Sj/B.II/2-b/Kp.01.2/09605/2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama PNS pada Kementerian Agama Sebelum dan Sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 H, maka dibolehkan PNS mengambil cuti dengan catatan maksimal 10 % dari jumlah pegawai.(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *